Lanal Palembang Gagalkan Penyelundupan 55 Ribu Ekor Benih Lobster

Sebanyak 55 ribu ekor benur atau benih lobster bernilai Rp8 miliar digagalkan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang saat akan diselundupkan di sebuah pelabuhan tidak resmi di Kabupaten Banyuasin, Rabu (4/8) lalu.(ist/rmolsumsel.id)
Sebanyak 55 ribu ekor benur atau benih lobster bernilai Rp8 miliar digagalkan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang saat akan diselundupkan di sebuah pelabuhan tidak resmi di Kabupaten Banyuasin, Rabu (4/8) lalu.(ist/rmolsumsel.id)

Aksi penyelundupan benih lobster atau benur masih saja terjadi. Kali ini, petugas dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang, Rabu (4/8) lalu, berhasil menggagalkan penyelundupan 55 ribu ekor benur senilai Rp 8 miliar. Rencananya, benur tersebut akan diselundupkan melalui pelabuhan tidak resmi di Kabupaten Banyuasin.


Komandan Lanal Palembang, Kolonel Laut (P) Filda Malari, mengatakan, benur yang diamankan terdiri dari jenis pasir sejumlah 54.832 ekor dan jenis mutiara sejumlah 200 ekor dengan total 55.032 ekor. 

“Total semuanya 55.032 ekor benih lobster yang ditaksir dengan nominal lebih dari Rp 8 miliar,” katanya saat jumpa pers di Kantor Lanal Palembang, Jumat (6/8).

Dia menjelaskan selain mengamankan benur, petugas juga mengamankan dua terduga pelaku asal Kabupaten Banyuasin beserta barang bukti 12 boks benur dan satu unit kendaraan jenis bak terbuka (pick up).

Mereka bakal diancam dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Penanganan lebih lanjut diserahkan kepada Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang untuk dilakukan proses penyelidikan,” pungkasnya.