Pengamat Hukum: Premanisme Berkedok Debt Collector Harus Ditindak

 Pengamat Hukum Redho Junaidi SH, MH didampingi Pengacara Widya saat diwawancarai awak media. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Pengamat Hukum Redho Junaidi SH, MH didampingi Pengacara Widya saat diwawancarai awak media. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Peristiwa oknum polisi Aiptu FN yang menembak serta menikam dua debt collector (DC) di halaman parkir PSX Mall, Jalan Angkatan 45, Palembang saat menarik paksa mobilnya mengundang perhatian publik.


Salah satunya dari Praktisi Hukum Redho Junaidi, SH MH. Dia mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh debt collector lebih cenderung ke tindakan premanisme yang berkedok debt collector.

“Mereka menarik mobil sekitar 12 orang, secara paksa. Ketika mobil oknum polisi itu mau keluar dari parkiran ditutupi oleh dua orang debt collector dan dua mobil. Sehingga memaksakan untuk keluar,” kata dia.

“Artinya tindakan debt collector secara umum sudah menyalahi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2020, jika tarik mobil yang ada jaminan fidusia melalui kredit harus melalui permohonan eksekusi dari pengadilan,” kata Redho, Senin (25/3) sore.

Kendati demikian, dirinya pun tindak membenarkan tindakan yang dilakukan oknum polisi Aipda FN yang menikam serta menembak debt collector. Oleh karena itu, penegakan hukum harus memproses semua, baik debt collector maupun oknum polisi.

“Tindakan polisi tetap saya sampaikan juga salah. Dia menggunakan senjata tajam (sajam), sajam itu sah atau tidak, secara legal atau tidak dia pegangnya. Kemudian, menggunakan senpi atau airsoft gun,saya tidak tahu tapi jelas itu salah,” kata Redho.

“Oknum polisi salah, debt collector salah. Artinya, kalau oknum polisi mau ditindaklanjuti proses hukum juga debt collector. Kejadian seperti ini sering terjadi, jika tidak diberi pelajaran hukum, maka akan terulang lagi,” ungkapnya.

Terlebih lagi, kata Redho, tindakan yang dilakukan para debt collector saat menarik paksa kendaraan yang menunggak rentan terjadi keributan di lapangan.

“Harus diproses hukum, gunakan Pasal 355 KUHP perbuatan tidak menyenangkan atau pasal perampasan. Memang perampasan belum terjadi, karena kendaraan masih di tangan oknum polisi,” tuturnya.

“Akan tetapi, perampasan itu gagal bukan dari debt collector yang membatalkan, namun dari oknum polisi yang melakukan perlawanan, mulai dari injak gas, mengeluarkan paksa mobil dari area parkir meski dihadang. Artinya proses hukum, biar agar preman berkedok debt collector jera,” pungkasnya.