Setelah melalui proses tahapan pemeriksaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023.
- Muara Enim Kucurkan Rp32,5 Miliar, Bangun Oprit Jembatan di Empat Petulai Dangku
- Bupati Muara Enim Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Buruh di May Day 2025
- Sekolah Rakyat Hadir di Muara Enim, Harapan Baru untuk Pendidikan Masyarakat Kurang Mampu
Baca Juga
Ketiga tersangka tersebut, yaitu JA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR dan dua orang Kontraktor Proyek berinisial HD dan Z. Ketiganya langsung dilakukan penahanan, Selasa kemarin (29/4).
Kajari Muara Enim Rudi Iskandar melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya didampingi Kasi Pidsus Krisdayanto, menjelaskan penyidikan perkara dugaan korupsi ini telah dilakukan sejak awal Januari 2025.
“Modus tersangka JA, HD dan Z dalam perkara ini melakukan penyimpangan dengan melaksanakan pekerjaan jauh di bawah spesifikasi yang tertuang dalam RAB,” katanya.
Anjasra mengungkapkan, dalam proyek tersebut, kontraktor hanya melaksanakan 36,58 persen dari volume pekerjaan yang mengakibatkan robohnya beberapa bagian dinding siring.
“Berdasarkan audit penghitungan dari BPKP, total kerugian negara akibat penyimpangan proyek ini sebesar Rp545.291.539,35,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal Primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Guna percepatan proses penanganan perkara, sambung Anjasra, ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Muara Enim. “Ketiga tersangka akan ditahan terhitung mulai dari tanggal 29 April sampai dengan 18 Mei 2025,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Muara Enim telah melakukan rangkaian proses penyidikan terhadap proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2023.
Proyek senilai hampir Rp1 miliar ini diduga dikerjakan tidak sesuai standar konstruksi sehingga menyebabkan sebagian bangunan roboh.
Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-01/L.615/Fd.1/01/2025 tanggal 7 Januari 2025.
Adapun potensi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan volume fisik pekerjaan oleh ahli konstruksi sebesar Rp434.911.242,47 yang dikerjakan dengan persentase pekerjaan 50,62 persen.
Kejari Muara Enim juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp150 juta dalam perkara ini. Barang bukti tersebut disita dari saksi HD selaku Direktur CV GG yang merupakan pelaksana kegiatan yang dimaksud.
Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-06/L.6.15/Fd.1/01/2025 Tanggal 14 Januari 2025.
Selanjutnya, untuk mengetahui nilai kerugian keuangan negara, Kejari Muara Enim bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel melakukan pemeriksaan lapangan, Selasa 25 Februari 2025.
Pemeriksaan dilakukan di lokasi kegiatan dengan mengecek dari titik nol pekerjaan hingga titik akhir, baik dari sisi volume maupun kualitas mutu beton pekerjaan
Kemudian, sebanyak empat orang saksi, antara lain Direktur CV CK, Pelaksana Lapangan CV GG dan 2 orang Pengawas Lapangan dari Dinas PUPR Muara Enim, diperiksa tim Penyidik pada Kamis 27 Februari 2025 di Kantor Kejari Muara Enim.
Pemeriksaan saksi lanjutan ini dilakukan dalam rangka pendalaman terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan-penyimpangan dalam perkara ini.
Setelah melalui rangkaian penyidikan di atas, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim resmi mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut, JA selaku PPK bersama 2 Kontraktor Proyek HD dan Z langsung ditahan.
Penahanan didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT-05/L.6.15/Fd.1/02/2025 tanggal 29 April 2025.
- Muara Enim Kucurkan Rp32,5 Miliar, Bangun Oprit Jembatan di Empat Petulai Dangku
- Bupati Muara Enim Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Buruh di May Day 2025
- Sekolah Rakyat Hadir di Muara Enim, Harapan Baru untuk Pendidikan Masyarakat Kurang Mampu