Mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumatera Selatan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020-2023, Senin (25/3/2025) siang.
- Partai Nasdem Sumsel Hormati Proses Hukum Fitrianti dan Suami, Siap Berikan Bantuan Hukum kepada Kadernya
- Pastikan Stok Darah Aman, PMI Muara Enim Buka Layanan 24 Jam Bagi Pendonor Selama Ramadan
- PMI Palembang Gelar Donor Darah di 18 Kecamatan
Baca Juga
Fitrianti yang juga mantan Ketua PMI Kota Palembang untuk periode 2019-2024 ini tiba di Kejari Palembang sekitar pukul 12.45 WIB.
Dari pantauan, Finda terlihat mengenakan pakaian serba putih dan didampingi oleh kuasa hukumnya. Meskipun demikian, ia datang seorang diri tanpa didampingi oleh suaminya, Dedi Sipriyanto, yang saat itu menjabat sebagai Kabag Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) Kota Palembang.
Dedi juga dipanggil oleh penyidik dalam kasus yang sama, namun hingga saat ini belum terlihat hadir. Pemeriksaan terhadap Fitrianti Agustinda masih berlangsung di Kejari Palembang pada saat berita ini diturunkan.
Penyidik Kejari Sumsel tengah mendalami dugaan penyalahgunaan dana terkait pengelolaan biaya pengolahan darah di PMI Kota Palembang.
Proses hukum ini menjadi sorotan mengingat posisi dan peran Fitrianti Agustinda dalam struktur organisasi PMI Kota Palembang pada periode tersebut. Hingga berita ini tayang belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejari Palembang.
- Ribuan Jemaah Padati Tabligh Akbar Bersama Ustaz Adi Hidayat di Masjid SMB I Palembang
- Tiga Kali Beraksi, Spesialis Bongkar Rumah di Muratara Akhirnya Tertangkap
- Kejari Palembang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba hingga Senjata Api Dilindas dan Diblender