Pengacara Bantah Motif Asmara, Sebut Syukri Zen Tagih Aset Bersama ke Mantan Istri Siri

Kuasa Hukum M Syukri Zen, Titis Rachmawati, saat mendampingi istri pertama tersangka, Yati Erika. (ist/rmolsumsel.id)
Kuasa Hukum M Syukri Zen, Titis Rachmawati, saat mendampingi istri pertama tersangka, Yati Erika. (ist/rmolsumsel.id)

Pengacara M Syukri Zen, mantan anggota DPRD Kota Palembang yang kini menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap mantan istri sirinya berinisial PW, membantah tudingan bahwa aksi kliennya dilatarbelakangi motif asmara. 


Menurutnya, Syukri hanya ingin menagih aset bersama yang selama ini dikuasai oleh PW.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum M Syukri Zen, Titis Rachmawati, saat mendampingi istri pertama tersangka, Yati Erika, di Mapolrestabes Palembang, Senin (21/4) siang.

“Pertama kita akan mengurusi proses hukum Pak Syukri atas permintaan keluarga. Bagaimanapun juga, istrinya masih mencintai suami dan mau menerima dalam kondisi apapun,” ujar Titis.

Ia menegaskan, isu bahwa Syukri berusaha rujuk dengan korban adalah tidak benar. Menurutnya, kehadiran Syukri menemui PW semata-mata untuk menuntut hak atas sejumlah aset yang diklaim sebagai hasil jerih payah bersama.

“Kita tidak mengelak, kita ikuti proses hukumnya. Tetapi yang perlu kami klarifikasi di sini berkembang seolah Pak Syukri ingin kembali, terus dia (korban) tidak mau. Seolah-olah dia bidadari yang sangat dicintai. Padahal sebenarnya ada materi yang dia tuntut kepada ibu itu,” jelas Titis.

Lebih lanjut, Titis juga menyatakan bahwa korban PW bukanlah istri sah Syukri Zen, melainkan istri kedua yang dinikahi secara siri tanpa izin dari Yati Erika.

“Keinginan klien kami menemui ibu itu karena ada surat tanah atau objek tanah lain yang suratnya masih dipegang. Itu bukan pencarian pribadi, tapi hasil pencarian bersama dengan istri sah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hubungan Syukri dan PW telah berakhir sekitar setengah bulan lalu, diduga akibat tekanan dari pihak PW yang meminta perceraian sebagai syarat mencabut laporan pengancaman.

“Jadi ini akumulasi dari banyak hal. Klien kami meminta sesuatu dari ibu itu, tapi tak diberikan. Bahkan, bercerai pun terkesan dipaksakan oleh pihak sana,” tutup Titis.