Dulu Viral Pukuli Wanita di SPBU, Eks Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Kembali Berulah Tusuk Mantan Istri Gegara Tolak Rujuk 

Korban penusukan eks Anggota DPRD PAlembang, Syukri Zen saat dirawat di Rumah Sakit. (ist/rmolsumsel.id) )
Korban penusukan eks Anggota DPRD PAlembang, Syukri Zen saat dirawat di Rumah Sakit. (ist/rmolsumsel.id) )

Sempat viral pada tahun 2022 dengan kasus menganiaya seorang wanita di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang. Mantan anggota DPRD Kota Palembang M Syukri Zen kembali membuat ulah.


Kali ini, M Syukri Zen menganiaya serta menikam mantan istrinya berinisial PW (40), hingga harus dilarikan ke rumah sakit usai mengalami sepuluh luka tusukan di dada, perut, lengan dan punggung.

Berdasarkan data dihimpun, peristiwa penikaman itu terjadi di kediaman PW yang beralamat di Jalan Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Rabu (19/3) sekitar pukul 08.00 WIB.

Pelaku M Syukri Zen dikabarkan mendatangi kediaman PW untuk mengajak mantan istrinya tersebut rujuk. Namun bukan diterima, ajakan itu ditolak oleh korban hingga membuat pelaku marah dan melakukan penusukan.

Saat dikonfirmasi, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait membenarkan terkait peristiwa tersebut. "Iya betul korban saat ini sedang dirawat di RS, " Katanya. 

Ia mengatakan jika saat ini anggotanya sedang menyelidiki kasus tersebut dan melakukan olah TKP. "Ya saat ini anggota sedang di lapangan, pelaku juga sedang diburu," tutur dia.

Terkait kronologi kejadian, Yunar masih belum bisa menjelaskan secara rinci. "Ya nanti kalau laporan sudah lengkap akan kami infokan kembali, saat ini anggota masih di lapangan melakukan penyelidikan, " ujarnya.

Syukri Zen sendiri merupakan mantan Anggota DPRD Palembang dari Partai Gerindra dari Dapil VI meliputi Kecamatan Kertapati, SU I dan Jakabaring.

Pada Pileg 2023 lalu, dirinya kembali maju mencalonkan diri dari Dapil I meliputi Kecamatan Ilir Barat I, II, Bukit Kecil dan Gandus.

Ketua DPC Gerindra Kota Palembang, Prima Salam saat itu mempercayainya kembali untuk maju pada Pileg setelah sebelumnya dipecat dari Partai Gerindra atas kasus dugaan penganiayaan.

Korbannya adalah wanita bernama Tata, kejadiannya di SPBU yang viral di media sosial, pada 5 Agustus 2022 lalu.

Syukri saat itu merupakan kader Partai Gerindra yang terpilih menjadi anggota DPRD Palembang periode 2019-2024.

Dia sudah menjadi wakil rakyat selama empat periode. Pria kelahiran Palembang 30 Oktober 1955 ini kala itu duduk di Komisi II DPRD Kota Palembang.

Atas perbuatannya saat itu Syukri Zen divonis empat bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, pada 8 November 2022.

Vonis yang diterima terdakwa Syukri Zen lebih rendah dari tuntutan hakim 7 bulan penjara.

Terdakwa Syukri Zen langsung bebas setelah dijatuhi putusan tersebut.