Syukri Zen, Anggota DPRD Palembang yang Dipecat Karena Tampar Wanita di SPBU Kembali Jadi Caleg Gerindra

Prima Salam (ist/rmolsumsel.id)
Prima Salam (ist/rmolsumsel.id)

Partai Gerindra kota Palembang membuka pintu bagi Syukri Zen untuk bertarung lagi merebut kursi wakil rakyat. Syukri Zen kembali maju pada Pemilu Legislatif (Pileg) di Kota Palembang melalui Partai Gerindra.


Syukri Zen adalah mantan anggota dewan yang dulu berurusan dengan hukum akibat menganiaya seorang wanita di sebuah SPBU di Palembang dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) selaku anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Gerindra.

Ketua DPC Gerindra Kota Palembang, Prima Salam mengungkap alasan partainya menerima kembali Syukri Zen mendaftar di Pileg Palembang 2024.

"Ia sudah menjalani hukuman dari negara, dan namanya sudah direhabilitasi lagi, sehingga tidak ada masalah lagi di KPU," kata Prima Salam, Minggu (20/8).

Prima mengakui, status keanggotaan Syukri di Partai Gerindra sempat dicabut.

Namun Gerindra tetap membuka kesempatan kepada yang bersangkutan untuk bergabung kembali.

"Beliau kembali mendaftar sebagai kader Gerindra, dan itu hak warga negara Indonesia untuk mencalonkan dirinya," katanya.

Prima menambahkan, Partai Gerindra menerima kembali Syukri Zen mengingat kasusnya sudah selesai.

Lagi pula, kata Prima, Syukri bukan merupakan terpidana berat seperti kasus korupsi ataupun ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Apalagi beliau bukan tersandung kasus korupsi, dan hukumannya hanya beberapa bulan, dan pastinya manusia itu punya khilaf," katanya.

Syukri Zen sendiri sebelumnya jadi anggota DPRD Palembang dari Dapil VI meliputi Kecamatan Kertapati, SU I dan Jakabaring.

Kini dia bergeser maju dari Dapil I meliputi Kecamatan Ilir Barat I, II, Bukit Kecil dan Gandus.

Sekedar informasi, M Syukri Zen sebelumnya dipecat dari Partai Gerindra atas kasus dugaan penganiayaan.

Korbannya adalah wanita bernama Tata, kejadiannya di SPBU yang viral di media sosial, pada 5 Agustus 2022 lalu.

Syukri saat itu merupakan kader Partai Gerindra yang terpilih menjadi anggota DPRD Palembang periode 2019-2024.

Dia sudah menjadi wakil rakyat selama empat periode.

Pria kelahiran Palembang 30 Oktober 1955 ini kala itu duduk di Komisi II DPRD Kota Palembang.

Dia terpilih menjadi anggota dewan dari Dapil VI, diantaranya Kecamatan Kertapati, Seberang Ulu I dan Jakabaring.

Syukri Zen, oknum anggota DPRD Palembang pukul wanita di SPBU divonis empat bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, pada 8 November 2022.

Vonis yang diterima terdakwa Syukri Zen lebih rendah dari tuntutan hakim 7 bulan penjara.

Terdakwa Syukri Zen langsung bebas setelah dijatuhi putusan tersebut.