Waspadai Distributor Nakal, Polda Sumsel Pantau Isu Takaran MinyaKita di Palembang

Anggota Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel saat menakar ulang kemasan minyak goreng di salah satu Distributor minyak goreng di kota Palembang beberapa waktu lalu/Istimewa
Anggota Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel saat menakar ulang kemasan minyak goreng di salah satu Distributor minyak goreng di kota Palembang beberapa waktu lalu/Istimewa

Minyak Goreng menjadi salah satu bahan pokok yang kerap mendapat sorotan, mulai dari kelangkaan hingga volume tidak sesuai.


Di Sumsel sendiri, permasalahan minyak goreng terus mencuat khususnya menjelang hari raya besar, seperti Idulfitri dan lain sebagainya.

Pada momen tersebut, terkadang distributor ‘nakal’ berupaya untuk mencari keuntungan berlipat, dengan menyimpan hingga mengurangi volume.

Seperti pada tahun 2022 lalu, di Sumsel mengalami kelangkaan minyak goreng. Akibat penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET). Sehingga, produsen minyak goreng harus mengurangi produksi sembari menunggu dana pengganti pemerintah dalam penyesuaian HET ini.

Belum lama ini, tepatnya pada Maret 2025 lalu. Permasalahan minyak goreng merek MinyaKita mencuat terkait takaran yang tidak sesuai. 

Polda Sumsel melalui Ditkrimsus melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pengecer minyak di Palembang.

Hasilnya, petugas tidak menemukan kemasan MinyaKita yang tidak sesuai takaran. Pengecekan takaran minyak dilakukan dengan cara menuangkan kemasan Minyakita ke dalam wadah pengukur.

Hasilnya untuk Minyakita yang dikemas dalam kemasan 1 liter masih sesuai dengan takaran.

Kasubdit 1 Tipd Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Andrie Setiawan mengatakan, pengecekan ini dilakukan di tahap distributor lini 2 (D2) di PT Shrap dan PT Musi Emas.

Pada pengecekan ini, diketahui jika produk MinyaKita ini berasal dari produsen Palembang atau lokal bukan dari luar Palembang.

“Dari pengecekan kemasan MinyaKita masih sesuai dengan takaran,” katanya, beberapa waktu lalu.

Untuk harganya sendiri, termonitor juga masih sesuai dengan aturan HET yakni Rp15.700 per liternya. Bahkan, ada yang masih menjual Rp15.500.

“Kami akan terus melakukan pengecekan ini, jika ada temuan maka dapat diancam dengan menggunakan Undang-undang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.

Andrie juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke Satgas Pangan polda Sumsel atau dinas terkait jika ditemukan MinyaKita yang tidak sesuai takaran dan harganya.

“Kami tim Satgas Pangan Polda Sumsel akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok di wilayah Sumsel,” pungkasnya.