Kasus Penyelundupan Rohingya, Polisi Periksa Sejumlah Saksi Ahli

Penyidik memeriksa etnis Rohingya terkait kasus penyelundupan manusia. (Dok.Polresta Banda Aceh)
Penyidik memeriksa etnis Rohingya terkait kasus penyelundupan manusia. (Dok.Polresta Banda Aceh)

Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh meminta keterangan sejumlah saksi ahli terkait kasus dugaan tindak pidana penyelundupan orang (People Smuggling) pengungsi Rohingya yang berada di Aceh.


"Perkembangan penyidikan perkara tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) terhadap warga etnis Rohingnya sudah masuk tahap pemeriksaan saksi ahli," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama,dilansir dari RMOLAceh.id, Selasa (9/1).

Fadhillah menyebutkan, pihaknya melakukan pemeriksaan saksi Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum USK dan Saksi Ahli Keimigrasian dari Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh.

“Dari keterangan saksi ahli ini dijelaskan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku,” ucapnya.

Kemudian lanjut Fadhillah, para saksi juga menjelaskan bahwa setiap orang asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku. Kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang ini dan perjanjian internasional.

"Untuk rencana tindak lanjut kedepan Penyidik akan segera merampungkan berkas perkara ketiga tersangka MA, MAH dan HB," ujarnya.

Selanjutnya, lanjut Fadhillah dalam waktu dekat penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka MA, MAH dan HB ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Diketahui, Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penyelundupan 137 etnis Rohingya yang terdampar di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar awal Desember 2023 lalu. Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus People smuggling, satu berkewarganegaraan Bangladesh dan dua lainnya Myanmar.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, bahwa etnis Rohingya yang terdampar tersebut tidak sepenuhnya pengungsi, melainkan ada yang hendak mencari kerja di Indonesia.