Polisi Buru Pemilik dan Donatur Benih Lobster Senilai Rp11,690 Miliar

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi. (mizon/rmolsumsel.id)
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi. (mizon/rmolsumsel.id)

Setelah berhasil mengungkap penyelundupan 93 ribu benih bening lobster, pihak Satreskrim Polrestabes Palembang, kembali melakukan perhitungan ulang bersama instansi terkait. 


Haslinya, benih bening lobster jenis  mutiara yang diamankan sebanyak 11.390.000 ekor, dan jenis pasir 2000 ekor. Sehingga total keseluruhan sebanyak 11.392.000 atau senilai Rp11.690.000.000.

"Setelah mendapatkan hasil perhitungan itu, kita packing lagi benih Lobster ini dan kita lepas liarkan ke daerah Lampung dengan berkoordinasi dengan Balai Perikanan Sumsel," kata Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Rabu (6/7).

Disinggung tentang 24 orang yang diamankan, Tri mengatakan, saat ini semuanya sedang dalam proses pemeriksaan untuk mengetahui perannya masing-masing.

"Untuk saat ini masih kita dalami, dan bila dalam perjalanannya mereka terbukti sebagai tersangka, maka akan kita proses sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, tambah Tri, saat ini pihaknya juga masih mengejar pemilik benih lobster hingga donatur dalam kasus ini.

"Kasus ini masih kita dalami dengan harapan bisa mengungkap hingga ke tempat akhir pengiriman barang ini," pungkasnya.