Tim gabungan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek Sako Palembang menggerebek bengkel yang diduga dijadikan tempat pembuatan senjata api rakitan (senpira) di kawasan Kecamatan Sako, Palembang.
- Ugal-ugalan di Jalan, Satlantas Palembang Bongkar Penyelundupan Baby Lobster Rp189 Miliar
- Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Dua Begal Marbot Masjid di Palembang Dibekuk
- Polisi Tangkap Otak Pelaku Penyerangan Calon Pengantin di Palembang, 3 Orang Masih Buron
Baca Juga
Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan pemilik bengkel. Identitas pelaku adalah Ferdi Kusnaidi (48) warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan mengatakan, terbongkarnya bengkel tersebut bermula ketika anggota Unit Reskrim Polsek Sako hendak menangkap pelaku penganiayaan di lokasi.
“Awalnya anggota kita hendak melakukan penangkapan pelaku penganiayaan yang kabur dan bersembunyi di seputaran lokasi. Ketika sedang menyusuri lokasi, anggota kita mencurigai bengkel tersebut,” kata Harryo saat pers rilis, Jum’at (2/4) siang.
Harryo menyebutkan, ketika sedang menyusuri lokasi bengkel, petugas menemukan banyak kerangka senpira yang belum jadi dan beberapa perkakas yang diduga dapat digunakan untuk membuat senpira.
“Setelah dilakukan penggeledahan bersama Ketua RT dan warga setempat, ternyata, polisi menemukan berbagai alat, serta bahan baku yang diduga digunakan untuk membuat senpira. Lalu, kita lakukan pengembangan dengan mengamankan pemilik,” jelas dia.
Adapun barang bukti sebanyak 132 butir mata proyektil warna putih, 199 butir proyektil kuning, 4 buah bahan besi silinder yang sudah dilubangi, 2 buah bahan besi silinder, 3 buah kerangka senjata api rakitan yang belum jadi, 6 buah besi pelatuk senjata api rakitan, 3 buah selongsong peluru ramset.
"Lalu ditemukan juga satu buah kotak warna silver berisi berbagai jenis mata bor, satu set mesin bor duduk, satu set mesin kalibrasi silinder, satu mesin ragum kecil, satu buah gergaji besi, satu besi aluminium yang sudah dilubangi, tiga besi kuning bentuk segi enam, satu buah besi bentuk segi empat, satu buah besi bulat berujung runcing, dan satu buah sarung pistol berwarna hitam,” ungkap Harryo..
Harryo mengatakan jika pengungkapan ini merupakan salah satu capaian Polrestabes Palembang dalam mengungkap peredaran senjata api rakitan yang kerap digunakan pelaku kejahatan untuk mengancam korbannya.
"Maraknya peredaran Senpi di Kota Palembang ini mungkin ada kaitannya dengan tempat pembuatan senpi rakitan yang ternyata berada di kota Palembang itu sendiri, dalam beberapa bulan saja kita berhasil amankan 4 senpi rakitan dari berbagai kejahatan yang ada di kota Palembang," tegasnya.
Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 12 tahun
Sementara itu, Tersangka Ferdi Kusnaidi mengelak jika bengkelnya dijadikan tempat memproduksi dan membuat senjata api rakitan. Ia berdalih, jika bengkel tersebut hanya digunakan untuk melakukan modifikasi mobil pribadi miliknya.
"Itu bengkel pribadi, semua alat alat bengkel memang punya saya pak, tapi digunakan khusus untuk modifikasi mobil milik saya, bukan untuk pembuatan senpi, " Akunya.
Ia juga tidak mengakui jika bahan baku serta kerangka senpi rakitan yang berada di dalam bengkelnya adalah miliknya. "Kalau senpi dan bahan bahan itu, yang ditemukan di dalam bengkel bukan punya saya pak, saya tidak tau punya siapa," tutup dia.
- Ugal-ugalan di Jalan, Satlantas Palembang Bongkar Penyelundupan Baby Lobster Rp189 Miliar
- Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Dua Begal Marbot Masjid di Palembang Dibekuk
- Polisi Tangkap Otak Pelaku Penyerangan Calon Pengantin di Palembang, 3 Orang Masih Buron