Spesialis Raja Curanmor Berakhir usai Diringkus Polisi, Terlibat 26 Kasus di Palembang

Tersangka Rendi dihadirkan dalam ungkap kasus di Polrestabes Palembang/ist
Tersangka Rendi dihadirkan dalam ungkap kasus di Polrestabes Palembang/ist

Sepak terjang Rendi Saputra (31) warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang dalam melancarkan aksi pencurian motor (curanmor) berakhir, setelah dia ditangkap anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.


Berdasarkan data dihimpun, sejak tahun 2023 hingga sebelum ditangkap oleh polisi, Rendi telah ratusan kali mencuri sepeda motor warga di wilayah hukum Polrestabes Palembang.

Terakhir pada Kamis (24/4) sekitar pukul 14.00 WIB di area parkir Agam Pisan Cafe yang berada di kawasan Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan IT I Palembang.

Korbannya adalah  Siti Nurhasanah (22) warga Jalan Komplek Yuka I, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni Palembang.

Saat itu, korban yang bekerja di Agam Pisan Cafe memarkirkan sepeda motornya Honda Beat warna hitam dengan nopol BG 3328 AEH di area parkir dalam keadaan terkunci stang. 

Apesnya ketika hendak pulang ke rumah, Siti mendapati sepeda motornya tidak ada lagi. Seketika dia pun langsung mengecek rekaman kamera closed circuit television (CCTV) yang terpasang di tempat kejadian perkara (TKP).

Benar saja, dari rekaman kamera CCTV tersebut memperlihatkan sepeda motor milik korban telah digondol oleh pelaku. Atas kejadian itu, Siti membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan mengatakan, setelah menerima laporan dari korban curanmor, pihaknya langsung melakukan penyelidikan secara mendalam.

“Menindaklanjuti adanya laporan korban, anggota kita melakukan penyelidikan secara marathon hingga akhirnya satu tersangka atas nama Rendi Saputra berhasil ditangkap,” kata Harryo saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Rabu (30/4) sore.

Harryo mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif,  didapat bahwa tersangka Rendi Saputra telah seratus kali mencuri sepeda motor di Kota Palembang dengan 26 laporan polisi (LP) yang ada di polsek jajaran maupun Polrestabes Palembang.

“Tersangka ini sejak tahun 2023 sudah seratus kali maling motor di Kota Palembang. Ada 26 LP di Polrestabes Palembang. Selanjutnya, kita akan melakukan pendalaman terkait tempat kejadian lainnya,” tutur Harryo

Masih dikatakan Harryo, saat melancarkan aksi pencurian sepeda motor tersangka Rendi tidak sendirian, melainkan dibantu oleh tiga rekannya yang saat ini masih buron.

“Identitas rekan tersangka sudah kita kantongi, saat ini anggota kita di lapangan masih terus memburu pelaku yang buron. Kita juga mengimbau pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri, sebelum kita berikan tindakan tegas terukur,” tutur dia.

Atas perbuatannya tersangka Rendi Saputra dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Sementara itu, tersangka Rendi mengaku sepeda motor hasil curiannya di jual ke kawasan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir seharga berkisaran Rp4 juta sampai Rp6 juta. 

“Pakai kunci letter T Pak. Saya jual paling murah Rp4 juta dan yang paling mahal Rp6 juta, tergantung kondisi dan jenis sepeda motornya. Uang hasil penjualan motor curian kami bagi rata berempat, dan uang bagian saya digunakan untuk makan sehari-hari,” tutup dia.