Debt Collector yang Tarik Mobil Aiptu FN Jadi Tersangka

Kasubdit Penmas Polda Sumsel didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yunar Sirait saat merilis kasus perampasan paksa mobil Aiptu Fandri . (Fauzi/RMOLSumsel.id)
Kasubdit Penmas Polda Sumsel didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yunar Sirait saat merilis kasus perampasan paksa mobil Aiptu Fandri . (Fauzi/RMOLSumsel.id)

Setelah menjalani pemeriksaan, Subdit III Jatanras Polda Sumsel menetapkan tersangka dan penahanan terhadap dua orang debt collector Bambang dan Robert dalam kasus perampasan dan pengeroyokan saat melakukan penarikan paksa mobil Avanza yang dikendarai Aiptu Fandri alias FN di parkiran Palembang Square Mall pada 23 Maret 2024 lalu.


Bambang dan Robert dijemput paksa oleh petugas di rumahnya masing-masing setelah dua kali mangkir panggilan penyidik tanpa alasan Rabu (24/4/2024) kemarin. 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yunar Sirait menjelaskan pelaku merupakan debt collector yang melakukan perampasan, pengeroyokan dan upaya percobaan pencurian mobil milik korban Fandri di parkiran Palembang Square Mall pada 23 Maret 2024 lalu. Dari kejadian tersebut istri korban Desrummaty melaporkan ke Polda Sumsel.

"Kejadian berawal saat korban bersama istri dan dua anaknya datang ke Palembang Square Mall dari Lubuklinggau pada 23 Maret 2024 lalu dengan menggunakan mobil Avanza,"katanya di hadapan wartawan Kamis (25/4/2024).

Saat itu, kata Yunar pelaku bersama temannya 12 orang mendatangi korban melakukan intimidasi berupaya mengambil paksa mobil yang dikendarai korban sambil berkata kalau mobil yang dikendarai korban bermasalah. 

"Pelaku juga menyampaikan bahwa STNK mobil korban palsu sehingga terjadilah adu mulut antara korban dan pelaku. Karena saat itu, korban tidak mau menyerahkan kendaraannya ke pelaku akan tetapi pelaku tetap berusaha mengambil kendaraan korban dengan merampas kunci kontak tapi tetap dipertahankan korban, "ungkapnya.

Masih dikatakan Yunar, korban yang tidak mau terjadi keributan lebih besar masuk kedalam mobilnya untuk meninggalkan pelaku. 

"Saat korban hendak meninggalkan TKP, pelaku menghalangi jalan mobil korban dengan mobil Toyota Sigra warna putih milik pelaku. Bahkan pelaku Bambang dan Robert menghalangi langsung laju kendaraan dengan duduk didepan mobil korban pun memundurkan mobilnya lagi lagi dihalangi pelaku disitu terjadi keributan,"jelasnya.

Saat disinggung proses hukum Aiptu Fandri dalam kasus penembakan dan penusukan terhadap korban Deddi Zuheransyah AKBP Yunar mengatakan prosesnya saat ini masih berada di Bidpropam Polda Sumsel. "Itu laporannya beda di Propam,"tutupnya.