Dua tersangka mafia tanah di Kota Palembang Palembang berinisial UG dan HT ditangkap petugas dari Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan pelapor Ahmad Lutfi beberapa waktu lalu di Polda Sumsel. Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Martono mengatakan, kedua tersangka HT dan UG ditangkap dalam kasus memberikan keterangan palsu di atas sumpah serta memalsukan akte autentik, untuk menguasai lahan seluas 6.000 persegi di Jalan Noerdin Pandji Kecamatan Sukarami Palembang pada tahun 2021.
"Modus operandinya tersangka Usman Goni mengklaim tanah di Jalan Noerdin Pandji dengan mengaku bernama Ahim Zahri lalu membuat KTP palsu, sumpah palsu dan surat pernyataan palsu diatas tanah bersertifikat SHM 341 tahun 1976 an. Ahim Zahri," katanya diwawancarai awak media, Kamis (16/12).
Menurutnya baik HT maupun UG sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 242, 266 dan 55. 56 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Disinggung apakah ada oknum pegawai BPN yang terlibat dalam kasus mafia ini, Tri mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Pemberantasan mafia tanah menjadi konsen kami sesuai dengan arahan instruksi presiden dan Kapolri untuk membantu masyarakat yang menjadi korban mafia tanah," katanya.
- Waspadai Distributor Nakal, Polda Sumsel Pantau Isu Takaran MinyaKita di Palembang
- Tegas! Dua Anggota Brimob Polda Sumsel Dipecat karena Disersi
- Polda Sumsel Backup Polres Lahat Kejar 8 Tahanan yang Kabur dari Sel Tahanan