Polisi Tangkap Dua Tersangka Mafia Tanah di Palembang

Dua tersangka mafia tanah di Kota Palembang Usman Goni dan Herman Togel keduanya ditangkap petugas dari Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pimpinan Kasubdit II Harda AKBP Tri Martono.(ist/rmolsumsel.id)
Dua tersangka mafia tanah di Kota Palembang Usman Goni dan Herman Togel keduanya ditangkap petugas dari Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pimpinan Kasubdit II Harda AKBP Tri Martono.(ist/rmolsumsel.id)

Dua tersangka mafia tanah di Kota Palembang Usman Goni dan Herman Togel keduanya ditangkap petugas dari Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel).


Keduanya ditangkap berdasarkan laporan pelapor Ahmad Lutfi beberapa waktu lalu di Polda Sumsel. Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Martono mengatakan, kedua tersangka Herman Togel dan Usman Goni ditangkap dalam kasus memberikan keterangan palsu di atas sumpah serta memalsukan akte autentik, untuk menguasai lahan seluas 6000 persegi di Jalan Noerdin Pandji Kecamatan Sukarami Palembang pada tahun 2021.

"Modus operandinya tersangka Usman Goni mengklaim tanah di Jalan Noerdin Pandji dengan mengaku bernama Ahim Zahri lalu membuat KTP palsu, sumpah palsu dan surat pernyataan palsu diatas tanah bersertifikat SHM 341 tahun 1976 an. Ahim Zahri," katanya diwawancarai awak media, Kamis (16/12).

Menurutnya baik Herman Togel maupun Usman Goni sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Kedua tersangka di jerat dengan pasal  242, 266 dan 55. 56 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Disinggung apakah ada oknum pegawai BPN yang terlibat dalam kasus mafia ini, Tri mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Pemberantasan mafia tanah menjadi konsen kami sesuai dengan arahan instruksi presiden dan Kapolri untuk membantu masyarakat yang menjadi korban mafia tanah," katanya.