Ahli KLHK Tegaskan Karhutla di Lahan Bintang Harapan Palma Rusak Ekosistem dan Picu Banjir

Persidangan gugatan perdata atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan PT Bintang Harapan Palma/Foto: Yosep Indra Praja
Persidangan gugatan perdata atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan PT Bintang Harapan Palma/Foto: Yosep Indra Praja

Persidangan gugatan perdata atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan PT Bintang Harapan Palma (BHP) digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (12/5/2025). 


Dalam sidang yang memasuki tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghadirkan dua orang ahli untuk memperkuat dalil gugatan terhadap perusahaan perkebunan sawit tersebut.

Salah satu ahli yang dihadirkan adalah Dr. Ir. Asmadi, akademisi dari Universitas Jambi yang dikenal sebagai pakar ekosistem gambut. Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Raden Zaenal Arif, SH, MH, Asmadi menegaskan bahwa kebakaran lahan gambut membawa dampak ekologis yang sangat serius dan merusak tatanan lingkungan secara luas.

“Lahan gambut yang terbakar habis akan kehilangan bahan organik penting. Selain menimbulkan asap pekat, kebakaran ini juga merusak kesuburan tanah, meningkatkan risiko banjir, dan menghancurkan keseimbangan ekosistem,” kata Asmadi di ruang sidang.

Ia menjelaskan, topografi Provinsi Sumatera Selatan yang kaya akan cekungan dan danau alami menjadikan kawasan ini sangat rawan banjir apabila fungsi ekosistem gambut terganggu. Menurutnya, lahan gambut memiliki peran penting dalam menyerap dan menyimpan air, layaknya spons alami.

“Ketika gambut rusak karena terbakar, daya serap air hilang. Ini memperbesar kemungkinan banjir besar di musim hujan,” tambahnya.

Asmadi juga merujuk pada PP Nomor 71 Tahun 2014 dan PP Nomor 57 Tahun 2016 sebagai regulasi yang seharusnya menjadi acuan utama perusahaan dalam mengelola lahan gambut. Ia menilai PT BHP lalai dalam memahami risiko tinggi dari pengelolaan lahan gambut yang tidak ramah lingkungan.

“Kerusakan gambut bukan masalah sesaat. Butuh puluhan tahun untuk memulihkannya. Ini kerusakan ekologis jangka panjang, yang bisa berdampak lintas generasi,” tegasnya.

Tak hanya merusak lingkungan, karhutla juga berdampak langsung terhadap masyarakat. Asap pekat dari kebakaran lahan menyebabkan pencemaran udara yang sangat membahayakan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

“Asap ini berbahaya. Bagi anak-anak, bisa memicu gangguan pernapasan serius dan penyakit kronis dalam jangka panjang,” ujar Asmadi.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT Bintang Harapan Palma (BHP) ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. 

Gugatan ini dilayangkan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerusakan lingkungan serius di wilayah konsesi perkebunan sawit milik perusahaan tersebut di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, perkara ini terdaftar dengan nomor 268/Pdt.Sus-LH/2024/PN Plg dan telah menjalani 14 kali persidangan. 

Sidang terbaru digelar Rabu (21/5/2025) di ruang Garuda PN Palembang, dengan agenda pemeriksaan pembuktian setelah proses mediasi sebelumnya gagal mencapai kesepakatan. Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung. Palembang tourism packages

Dalam gugatannya, KLHK menuntut PT BHP untuk membayar ganti rugi sebesar Rp677 miliar lebih yang terdiri atas tiga komponen utama: biaya verifikasi, kerugian ekologis, dan kerugian ekonomi.

Adapun rincian gugatan KLHK sebagai berikut:

1. Biaya Verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup sebesar Rp137.285.323

2. Kerugian Ekologis dengan total Rp472.246.185.034,50 yang mencakup berbagai aspek seperti:

- Penyimpanan air: Rp409.679.778.000,00

- Pengaturan tata air: Rp192.840.840,00

- Pengendalian erosi: Rp7.874.334.300,00

- Pembentuk tanah: Rp321.401.400,00

- Pendaur ulang unsur hara: Rp29.633.209.080,00

- Pengurai limbah: Rp2.796.192.180,00

- Keanekaragaman hayati: Rp17.355.675.600,00

- Sumber daya genetik: Rp2.635.491.480,00

- Pelepasan karbon (carbon release): Rp1.301.675.670,00

- Penurunan karbon (carbon reduction): Rp455.586.484,50

3. Kerugian ekonomi akibat penurunan nilai guna lahan dan hilangnya potensi hasil produksi pascakebakaran sebesar Rp205.371.843.480,10 .

Tak hanya menuntut ganti rugi, KLHK juga meminta majelis hakim menghukum PT BHP untuk melakukan pemulihan lingkungan di area terdampak. 

Pemulihan ini mencakup rehabilitasi ekosistem dan langkah teknis lainnya guna mengembalikan fungsi ekologis lahan bekas terbakar.