Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan satu tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif di PT Telkom periode 2016-2018 senilai Rp431,7 miliar.
- Viral! Pelayanan Buruk di RS Bunda Jakabaring, Keluarga Pasien Kecewa dan Tidak Jadi Berobat
- KPK Periksa Ketua IMI Kalteng Jufferi Simon Terkait Korupsi Bupati Kapuas
- Mantan Gubernur Dimintai Keterangan Penyidik Kejati Seputar KONI Sumsel
Baca Juga
Tersangka baru itu adalah Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama berinisial EF.
"Penyidik bidang Pidsus Kejati DKI Jakarta kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Tersangka tersebut adalah EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, melalui keterangannya, Sabtu, 17 Mei 2025.
Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi 10 orang.
Adapun sembilan tersangka lainnya adalah AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom 2017-2020; HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT. Telkom 2015-2017; AH selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018; NH selaku Direktur Utama PT. Ata Energi.
Selanjutnya, DT selaku Direktur Utama PT. International Vista Quanta; KMR selaku Pengendali PT. Fortuna Aneka Sarana dan PT. Bika Pratama Adisentosa; AIM selaku Direktur Utama PT. Forthen Catar Nusantara; DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT. Cantya Anzhana Mandiri; dan RI selaku Direktur Utama PT. Batavia Prima Jaya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Syarief Sulaiman menjelaskan modus dugaan korupsi, di mana para tersangka bersepakat untuk melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT Telkom Indonesia.
Dari sini, PT Telkom menunjuk empat anak perusahaan yang menangani vendor sebagai penyedia barang. Sayangnya, hal itu tidak dilakukan alias pengadaan fiktif.
“Total nilai proyek kerja sama sembilan perusahaan tersebut dengan empat anak perusahan PT Telkom sebesar Rp431,7 miliar,” ujar Syarief kepada wartawan di Kejati Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Mei 2025.
Setelah ada kesepakatan, uang itu mengalir dari empat anak perusahaan PT Telkom ke sembilan perusahaan. PT ATA Energi sebagai pihak yang melakukan pengadaan baterai lithium ion dan genset, dengan nilai proyek Rp64,4 miliar.
Selanjutnya, PT International Vista Quanta melakukan proyek penyediaan smart mobile energy storage, dengan nilai proyek Rp22 miliar. PT Japa Melindo Pratama Proyek pengadaan material, mekanika (HVAC), elektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchard Apartemen, dengan nilai proyek Rp60 miliar.
Kemudian, PT Green Energy Natural Gas melaksanakan pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik Well Head 3 dengan nilai proyek Rp45 miliar. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dengan pemasangan smart supply change management dengan nilai proyek Rp13,2 miliar.
Lalu PT. Forthen Catar Nusantara melaksanakan penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME), dengan total nilai proyek sebesar Rp67 miliar; PT. VSC Indonesia Satu melaksanakan penyediaan layanan total solusi multi channel pengelolaan visa Arab dengan total nilai proyek sebesar Rp33 miliar.
PT. Cantya Anzhana Mandiri melaksanakan pengadaan smart café dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8 dengan total nilai proyek sebesar Rp114 miliar; dan PT. Batavia Prima Jaya, melaksanakan pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan, dengan total nilai proyek sebesar Rp10 miliar.
Lanjut Syarief, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Telkomsel Dorong Pemanfaatan Layanan Digital di Sumatera Melalui Program JURASIK
- Smart Factory Berbasis 5G Hadir di Batam Lewat Kolaborasi Telkomsel dan Pegaunihan
- Rezeki Nomplok! Wiraswastawan Banyuasin dan Pengurus Ponpes Jambi Jadi Pemenang Utama Undian Telkomsel