Uang Tak Dapat Ditarik, Pemilik Bengkel Motor Gugat BNI Cabang Palembang

Suasana sidang gugatan perdata pemilik Bengkel Motor Jade dengan BNI Cabang palembang. (denny pratama/rmolsumsel.id)
Suasana sidang gugatan perdata pemilik Bengkel Motor Jade dengan BNI Cabang palembang. (denny pratama/rmolsumsel.id)

Seorang pengusaha muda pemilik bengkel motor, Jade (20), menggugat PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk Cabang Palembang atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.


Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam perkara perdata melawan hukum.

Sidang perdana perkara tersebut digelar di Gedung Museum Tekstil Palembang, Kamis (15/5/2025) pagi, dengan Ketua Majelis Hakim Noer Ichwan Iklas. 

Pihak penggugat diwakili kuasa hukumnya, Lani Novriansyah, sementara tergugat dihadiri perwakilan dari BNI Cabang Palembang.

"Hari ini sidang pertama gugatan sederhana. Kita menggugat PT Bank Negara Indonesia Cabang Palembang. Agendanya pemeriksaan berkas, dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban dari tergugat," ujar Lani usai sidang.

Lani mengungkapkan Jade, pemilik usaha bengkel "Jade Motor" di Jalan Kolonel H. Burlian, Kecamatan Sukarami, menerima dua transaksi pembayaran dari konsumen melalui Rekening Taplus BNI pada 20 dan 21 September 2024 masing-masing sebesar Rp10,89 juta dan Rp84,69 juta, dengan total Rp95,58 juta.

Namun, pada 22 September 2024, Jade tak dapat menarik dana tersebut melalui mesin EDC BNI. Ia pun melayangkan komplain melalui sambungan telepon ke pihak bank.

“Namun dalam penanganan keluhan itu, tidak ada keterbukaan informasi, transparansi, maupun kepastian hukum dari pihak bank,” kata Lani.

Selanjutnya, pada 13 Desember 2024 dan 17 Januari 2025, PT BNI Tbk Divisi Digital Operations Jakarta mengirim surat permintaan bukti transaksi kepada Jade, dengan dalih adanya klaim "merchandise/service not received" atau barang/jasa tidak diterima oleh pemegang kartu.

“Kami sudah kirimkan surat kepada BNI Cabang Palembang terkait penundaan pencairan dana milik klien kami, namun sampai gugatan ini diajukan, tidak ada tanggapan resmi dari pihak BNI,” ujar Lani.

Sementara itu, perwakilan dari BNI yang hadir dalam sidang enggan memberikan komentar kepada wartawan. “Tidak usah, tidak perlu,” ujarnya singkat.