Satres Narkoba Prabumulih Ringkus Pengedar Sabu, 15 Paket Barang Bukti Diamankan

Ilustrasi sabu. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi sabu. (ist/rmolsumsel.id)

Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih membekuk seorang pengedar sabu berinisial MJ (39), warga Kelurahan Majasari, Prabumulih Selatan. 


Tersangka ditangkap di sebuah bedeng di Jalan R.A Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Rabu malam, 14 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP-A / 39 / V / 2025 / SPKT.SATRESNARKOBA / RES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, setelah tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si. dan Kanit 2 IPDA Rio Pratama Kristona melakukan penyelidikan atas informasi warga soal aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut.

Saat digerebek, MJ tengah berada di dalam bedeng. Petugas langsung menggeledah badan dan ruangan, disaksikan Ketua RT setempat. Hasilnya, ditemukan 15 paket sabu—1 paket sedang dan 14 paket kecil—dengan berat bruto total 3,37 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu buah skop dari pipet plastik, uang tunai Rp 250.000, dan sehelai celana panjang warna krem.

Seluruh paket sabu ditemukan di lantai ruang tamu dekat posisi tersangka, sementara uang tunai diambil dari saku celana yang dikenakan MJ. Dalam interogasi awal, MJ mengakui seluruh barang haram itu miliknya dan digunakan untuk aktivitas peredaran sabu.

Kini, MJ ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka bakal dijalankan hingga tuntas.

“Ini komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Prabumulih,” tegas AKP Jonson.