Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang kembali mencoreng institusi kepolisian. Kali ini, sejumlah oknum di jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih dituding memeras keluarga tersangka kasus narkoba yang terjaring razia di tempat karaoke.
- Diperiksa 6 Jam, Arya Mahasiswa UIN Korban Pengeroyokan Senior Berharap Pelaku Dihukum Berat
- Peras Keluarga Tersangka hingga Rp 100 juta, Kejagung Copot Jaksa di Kabupaten Batubara
- Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Musi Rawas, Simpan Puluhan Ekstasi Dalam Tumpukan Baju
Baca Juga
Korban berinisial CS (49), warga Desa Teluk Jaya, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, terjaring razia saat tengah berkaraoke bersama empat rekannya dan lima pemandu lagu di salah satu room karaoke di Jalan Jenderal Sudirman, Prabumulih, Rabu (23/4/2025).
Dari hasil tes urine yang dilakukan petugas gabungan, tujuh dari sepuluh orang, termasuk CS, dinyatakan positif narkoba.
Mereka lantas dibawa ke Mapolres Prabumulih. Keesokan harinya, istri CS berinisial RT (30) dipanggil untuk datang ke kantor polisi. Di sanalah, dugaan pemerasan terjadi.
“Saya diminta Rp150 juta agar suami saya bisa dilepas. Tapi karena tidak mampu, saya negosiasi dan akhirnya sepakat di angka Rp80 juta. Uang itu untuk membebaskan suami dan salah satu rekannya yang ikut terjaring,” kata RT saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
RT mengaku harus menjual perhiasan dan menggadaikan mobil untuk memenuhi permintaan oknum polisi tersebut. Penyerahan uang pun dilakukan di salah satu ruangan di Mapolres, dengan pengamanan ketat.
“Saya tidak boleh bawa HP dan tas, badan saya juga diperiksa. Baru setelah itu saya bisa masuk dan menyerahkan uangnya,” ungkapnya.
Setelah uang diterima, CS dan satu rekannya, LKY (48), dijemput pihak Yayasan Cahaya Putra Tunggal yang berbasis di Ogan Ilir untuk menjalani program rehabilitasi. Namun di sana, RT kembali diminta membayar biaya tambahan, masing-masing Rp16,5 juta untuk CS dan Rp15,5 juta untuk LKY.
Selain suami dan rekannya, RT juga mendapat informasi jika kelima wanita pemandu lagu yang terjaring razia juga bernasib sama. Agar bebas, kelimanya bahkan diduga diminta uang total sebesar Rp20 juta untuk oknum polisi Prabumulih dan Rp12,5 juta untuk yayasan.
Merasa diperas, RT akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Bidang Propam Polda Sumsel. Laporan itu terdaftar dengan Nomor STTP/85.DL/V/2025/YANDUAN, tertanggal 7 Mei 2025.
Dalam laporan itu, RT melaporkan lima oknum polisi di Satres Narkoba Polres Prabumulih yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan tersebut.
“Kami sudah sangat dirugikan secara materiil. Saya harap laporan ini ditindaklanjuti dan ada sanksi tegas untuk oknum-oknum tersebut,” tegas RT.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Jonson ketika dikonfirmasi lewat telepon perihal laporan di Propam Polda Sumsel belum memberikan tanggapan.
- Merasa Kasusnya Jalan di Tempat, Korban Penusukan di OKI Laporkan Penyidik ke Propam Polda Sumsel
- Diduga Tangkap Tanpa Surat, Penyidik Jatanras Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel
- Kasus Penganiayaan Tak Kunjung Selesai, Kapolsek Talang Kelapa Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel