Kejaksaan Agung mencopot sementara jabatan jaksa berinisial EKT di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Oknum jaksa ini diduga memeras keluarga tersangka narkoba hingga Rp 100 juta.
- Kejagung Sita Rp471,1 Miliar di Kasus Duta Palma
- Kejagung Masih Dalami Peran Miss Indonesia 2010 di Kasus Korupsi Minyak
- Direktur Pemberitaan JakTV Dialihkan jadi Tahanan Kota, Ini Sebabnya
Baca Juga
"Oknum yang dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan proses pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (15/5).
Saat ini, oknum jaksa tersebut tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasus dugaan pemerasan tersebut dialami oleh seorang ibu sekaligus guru bernama Sarlita yang merekam percakapannya bersama oknum jaksa dimaksud.
Dalam rekaman video, oknum jaksa tersebut meminta uang senilai Rp 100 juta dengan dalih untuk rehabilitasi anak Sarlita yang tersandung kasus narkoba.
Namun, Sarlita hanya menyanggupi Rp 80 juta dari permintaan Jaksa EKT dengan cara dicicil.
- Kejagung Sita Rp471,1 Miliar di Kasus Duta Palma
- Kejagung Masih Dalami Peran Miss Indonesia 2010 di Kasus Korupsi Minyak
- Direktur Pemberitaan JakTV Dialihkan jadi Tahanan Kota, Ini Sebabnya