Praktik lelang agunan perbankan kembali menjadi sorotan. Kali ini, Bank BRI diduga melelang aset milik debitur secara tertutup di Palembang, Sumatera Selatan.
- Lelang Agunan Sarat Kejanggalan, Nasabah Bank BRI Tanjungkarang Siapkan Gugatan
- Pelaku Penggelapan Uang Nasabah BRI Rp 5,2 Miliar di Pagaralam Beli Tanah hingga Buka Usaha Kandang Ayam
- Dua Oknum Pegawai Bank BRI Gelapkan Puluhan Uang Nasabah hingga Rp5,2 Miliar, Begini Modusnya
Baca Juga
Kasus ini telah menyeret sejumlah pihak ke ranah hukum dan memunculkan pertanyaan besar soal transparansi lembaga keuangan.
Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI), Sukma Hidayat, SE, menilai lelang agunan tanpa pemberitahuan resmi kepada pemilik merupakan pelanggaran serius dan bisa dikenai sanksi pidana.
“Bank tidak bisa seenaknya melelang rumah atau kendaraan debitur. Tanpa somasi resmi dan pengumuman terbuka, itu jelas melanggar hukum,” kata Sukma, Rabu (7/5/2025).
Ia mengutip Pasal 6 UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan, yang mengatur bahwa kreditur memang berhak menjual objek jaminan melalui KPKNL jika debitur wanprestasi. Namun, langkah itu harus didahului somasi dan pengumuman resmi melalui kanal publik.
“Tanpa somasi tiga kali dan pengumuman terbuka, lelang bisa dinyatakan cacat hukum. Jika dilakukan diam-diam atau memakai dokumen palsu, pelaku bisa dijerat Pasal 372 dan 385 KUHP, bahkan Pasal 55 jika dilakukan bersama-sama,” tegas Sukma.
Ia mendesak OJK dan aparat penegak hukum turun tangan mengawasi praktik lelang perbankan agar kepercayaan publik tidak ambruk.
Gugatan terkait lelang ini pun telah masuk ke Pengadilan Negeri Palembang. Kuasa hukum penggugat, Lani Novriansyah, SH, yang mewakili seorang perempuan bernama Fitriyanti, mempertanyakan legalitas lelang aset hotel yang dilakukan BRI.
“Hingga kini tak ada risalah lelang resmi yang diterima pihak kami. Siapa pemenangnya pun tak jelas. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” kata Lani, Rabu (7/5/2025).
Ia juga mengungkap adanya informasi bahwa uang Rp3 miliar sudah “disiapkan” sebelum lelang digelar.
“Kalau benar, ini patut dicurigai sebagai skenario yang dirancang sejak awal. Ada dugaan kuat pelanggaran prinsip keadilan dan transparansi,” ujarnya.
Lani menambahkan, proses lelang itu semestinya batal demi hukum, merujuk pada putusan MA No. 2868/PT.DH/2018. Kliennya pun disebut telah berniat melunasi kewajiban, tapi justru ditolak pihak bank.
“Nilai objek lelang juga di bawah NJOP. Klien kami berniat bayar, tapi ditolak. Ini bentuk ketidakadilan yang tak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Tina Francisco, pemilik Hotel Barlian, yang jadi objek sengketa, juga angkat bicara. Ia menegaskan rumah yang berdiri di atas lahan hotel bukan bagian dari aset yang diagunkan.
“Sejak awal saya sudah sampaikan ke bank bahwa rumah tidak termasuk objek agunan. Tapi mereka tetap lelang diam-diam,” ujar Tina, Senin (5/5/2025).
Ia juga mengaku heran saat diminta membawa uang Rp3 miliar secara tunai ke bank, setelah menyatakan siap melunasi utang.
“Itu aneh. Saya dibilang lelang sudah selesai, tapi saya bahkan tak tahu siapa pemenangnya. Saat saya bilang punya dana, malah diminta bawa cash Rp3 miliar. Tidak logis,” katanya.
Tina juga menyebut perlakuan oknum pegawai bank sangat tidak manusiawi. “Saya ini nasabah, tapi diperlakukan seperti penjahat,” kesalnya.
Pimpinan BRI Cabang Palembang Sriwijaya, Pranathan Triatmojo, membantah semua tudingan. Ia menegaskan bahwa proses lelang dilakukan terbuka melalui KPKNL dan diumumkan di situs resmi serta media cetak.
“Tidak ada yang kami tutupi. Semua proses dilakukan transparan sesuai Pasal 6 UU Hak Tanggungan,” ujarnya, Selasa (6/5/2025).
Soal isu permintaan uang tunai Rp3 miliar, ia menyebut itu tidak berdasar. “Kami selalu memberi kesempatan debitur untuk menyelesaikan kewajiban sebelum lelang. Kami menjunjung prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran,” kata Pranathan.
Ia memastikan BRI tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.
- Tingkatkan Layanan Perbankan, Kemenkumham Sumsel Terima Kunjungan Pimpinan BRI Palembang Sriwijaya
- Lelang Agunan Sarat Kejanggalan, Nasabah Bank BRI Tanjungkarang Siapkan Gugatan
- Pelaku Penggelapan Uang Nasabah BRI Rp 5,2 Miliar di Pagaralam Beli Tanah hingga Buka Usaha Kandang Ayam