Empat Pelaku Pembunuhan Warga Tulung Selapan Dibekuk Polres OKI, Ini Penyebabnya

Empat pelaku saat ditangkap Polres OKI/ist
Empat pelaku saat ditangkap Polres OKI/ist

Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Selapan Ulu Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.


Pelaku pembunuhan yang menewaskan seorang warga bernama Madrasah (53) alias Kasut Bin Huntian sebanyak empat orang, yakni berinisial A (32), B (35), I (38) dan M (55).

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto menjelaskan, pengeroyokan terhadap korban bermula adanya keributan dari anak korban dan anak dari salah satu pelaku pada Minggu, (4/5) sekira pukul 15.00 WIB.

Selanjutnya masing-masing kedua orang tua anak mencoba untuk mediasi namun justru menuai keributan yang diduga karena ketersinggungan.

Keributan itu berlarut hingga berujung pengeroyokan yang terjadi di samping Masjid Awalia Tulung Selapan Ulu.

“Korban dikeroyok oleh empat orang pelaku yang saat itu membawa senjata tajam. Korban akhirnya meninggal dunia karena mengalami sejumlah luka tusuk,” kata Eko, Senin (5/5) sore.

Lanjut Eko, keempat pelaku memiliki peran yang berbeda. Selain menusuk korban, pelaku lainnya berperan menahan badan korban dan menginjak tubuh korban.

Pelaku A (32), seorang wiraswasta warga Desa Selapan Ulu, berperan menusuk korban bagian punggung. Pelaku B, (35) berperan menusuk korban bagian belikat kiri.

Lalu pelaku I (38) berperan menahan badan korban di bawah dan pelaku M (55), berperan menarik dan menginjak-injak badan korban.

Guna menyelamatkan nyawanya, korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat namun nyawanya tak berhasil diselamatkan.

“Korban akhirnya meninggal dunia karena mengalami tuka tusuk di punggung kanan, belikat kiri,” jelas Eko.

Mendapati informasi tersebut, Polsek Tulung Selapan segera berkoordinasi dengan Polres OKI melakukan olah TKP dan mengembangkan penyidikan sehingga para pelaku berhasil diamankan.

“Barang bukti yang diamankan yakni berupa dua bilah sajam jenis pisau gagang kayu berwarna coklat, dua bilah sajam jenis parang berwarna coklat berukuran 80 cm dan satu buah batu bata,” ungkap Eko.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah topi warna kuning, satu lembar baju kaos warna hitam merk D & G dan satu lembar baju kaos hitam merk BODYSURF.

“Pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara,” pungkasnya.