Tim gabungan dari Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih mendapati seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercatat tidak masuk kerja selama 10 tahun.
- Polda Sumsel Tahan Oknum ASN Prabumulih Terkait Kasus Penipuan Rp3,5 Miliar
- Dilaporkan Kasus Penipuan Rp3,5 Miliar, Polda Sumsel Amankan Oknum ASN Pemkot Prabumulih
Baca Juga
Penemuan ini merupakan hasil dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di berbagai kantor dinas, kecamatan, hingga kelurahan pada hari Selasa, 29 April 2025.
Berdasarkan hasil sidak tersebut, Inspektorat menemukan total enam ASN yang terindikasi bolos kerja dalam kurun waktu yang bervariasi.
Langkah sidak ini merupakan respons dari Pemerintah Kota Prabumulih di bawah kepemimpinan H. Arlan dan Franky, yang berupaya memperbaiki ketidaksesuaian data absensi dengan jumlah pegawai yang aktif bekerja.
Sebelumnya, Wali Kota Prabumulih bahkan turun langsung memimpin apel lapangan di Rumah Sakit Umum Daerah Prabumulih dan Dinas Perhubungan untuk memastikan kehadiran para pegawai.
Instruksi langsung dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih, H. Arlan dan Franky Nasril, diberikan agar segera dilaksanakan sidak dan apel di masing-masing kantor.
“Data sementara menunjukkan ada 6 ASN yang tidak masuk kerja dengan rentang waktu mulai dari 2 tahun, 3 tahun, hingga yang paling lama 10 tahun dengan alasan sakit,” ungkap Indra Bangsawan, Kepala Inspektorat Daerah Kota Prabumulih.
Lebih lanjut, Indra Bangsawan menyampaikan bahwa untuk pegawai ASN di Dinas Pendidikan, saat ini sedang dalam proses pemecatan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dari 6 ASN yang bolos kerja hingga 2 tahun, dua di antaranya berasal dari kelurahan dan empat lainnya dari dinas.
“Untuk informasi lebih lanjut terkait sanksi, silakan konfirmasi ke dinas terkait (BKPSDM). Saat ini, kami masih menunggu keputusan dari Bapak Wali Kota Prabumulih H. Arlan,” imbuh IB, sapaan akrab Inspektur.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Prabumulih, Franky Nasril, memberikan tanggapannya terkait temuan beberapa pegawai ASN yang absen selama bertahun-tahun.
"Kita akan melihat aturan yang berlaku melalui BKPSDM dan Inspektorat terkait sanksi tegas. Hasilnya akan kita laporkan kepada Bapak Wali Kota untuk keputusan tindakan selanjutnya," tegas Franky.
- Polda Sumsel Tahan Oknum ASN Prabumulih Terkait Kasus Penipuan Rp3,5 Miliar
- Dilaporkan Kasus Penipuan Rp3,5 Miliar, Polda Sumsel Amankan Oknum ASN Pemkot Prabumulih
- Jangan Nambah Libur, Pj Gubernur Agus Fatoni Ingatkan ASN untuk Ngantor Besok