Polda Sumsel Tahan Oknum ASN Prabumulih Terkait Kasus Penipuan Rp3,5 Miliar

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan resmi menahan IS, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Prabumulih, terkait dugaan kasus penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp3,5 miliar.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, membenarkan bahwa terlapor telah diamankan dan saat ini sudah dalam status tahanan penyidik.

“Ya, benar. Sudah dilakukan penahanan semalam,” ujar Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Rabu (5/3/2025).

Sebelumnya, korban Essy Meliyuni (37) melaporkan IS ke Polda Sumsel dengan Nomor STPL/B/934/VIII/SPKT/POLDA SUMSEL pada 26 Agustus 2024. IS diduga telah melakukan penipuan dengan modus meminjam uang sebesar Rp3,5 miliar pada Oktober 2023 dengan dalih untuk membayar tagihan listrik Kantor Pemkot Prabumulih. Ia juga menjanjikan imbalan berupa fee kepada korban.

Kuasa hukum korban, Ade Rahmayati SH, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh tim Opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dalam mengamankan terlapor.

“Kami berterima kasih atas kinerja kepolisian Polda Sumsel yang telah menangkap terlapor. Kami berharap proses hukumnya tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Ade Rahmayati.

Dalam keterangannya, Ade menjelaskan bahwa kliennya bersedia memberikan pinjaman lantaran IS mengaku memiliki hubungan keluarga dengan pejabat di Prabumulih dan menduduki jabatan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan di Pemkot Prabumulih. Sebelumnya, IS juga beberapa kali meminjam uang kepada korban dan suaminya dengan pengembalian yang lancar.

Namun, ketika jatuh tempo pengembalian pada Juli 2024, IS tidak memenuhi janjinya. Bahkan, saat ditagih, IS sempat memberikan cek yang ternyata tidak dapat dicairkan karena saldo tidak mencukupi. Setelah berbagai upaya penagihan gagal, korban akhirnya melaporkan IS ke pihak kepolisian.