Pasangan suami istri Robert Aritonang dan Polinawaty S. kembali menghadiri sidang gugatan sengketa lahan seluas 66,72 hektare yang menyeret PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Bumi Sawindo Permai (BSP) di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, Senin (14/4/2025).
- Mobil Pintar Bukit Asam, Sahabat Anak Sekolah yang Membawa Dunia dalam Buku
- Geruduk Kantor DLHP Sumsel, Mahasiswa Desak Sanksi untuk PT RMK, GON dan Bukit Asam
- 41 Relawan Bukit Asam Laksanakan Program Sosial Sobat Aksi Ramadan di Tanjung Enim
Baca Juga
Dalam sidang yang telah memasuki agenda pembuktian tersebut, pihak penggugat menyerahkan sejumlah bukti surat-surat kepemilikan lahan kepada Majelis Hakim yang diketuai Ari Qurniawan SH MH.
Penggugat meminta agar PTBA dan BSP menghentikan sementara seluruh aktivitas penggusuran di lahan yang berlokasi di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, tersebut.
“Kami mohon kepada Majelis Hakim supaya PTBA dan PT BSP tidak melakukan pekerjaan lagi di lahan kami, karena sampai sekarang mereka masih menggusur,” ujar Polinawaty S. usai persidangan.
Polinawaty juga menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan, sehingga semua pihak seharusnya saling menghargai dan menunggu putusan pengadilan. “Kita selesaikan dulu proses sidang, biar nanti Majelis Hakim yang memutuskan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Sabar Ompu Sunggu SH MH bersama Alexander Ompu Sunggu SH dan Supendi SH MH menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap tergugat yang dinilai tidak menghormati proses hukum.
"Seharusnya, sejak gugatan didaftarkan, lahan tersebut menjadi status quo. Tapi sampai sekarang kegiatan masih terus berlangsung," tegas Sabar.
Ia juga menilai tindakan penggusuran tersebut sebagai bentuk pengrusakan dan intimidasi terhadap kliennya. Bahkan, ia memperingatkan potensi gesekan di lapangan jika penggusuran tidak dihentikan. "Kalau ini terus dibiarkan, bisa saja terjadi pertumpahan darah," ujarnya.
Sabar juga meminta perhatian dari Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk melihat langsung kasus ini dan memberikan perlindungan kepada masyarakat kecil yang mencari keadilan.
Gugatan ini telah bergulir selama tiga tahun tanpa penyelesaian. Robert Aritonang dan Polinawaty menilai PTBA dan BSP melakukan penyerobotan dan aktivitas penambangan di lahan mereka yang ditanami kelapa sawit, tanpa ganti rugi.
Menanggapi sidang pembuktian tersebut, kuasa hukum PT BSP, Dr Firmansyah SH MH menyatakan pihak penggugat telah menyerahkan 30 bukti tertulis serta mengajukan permohonan provisi penghentian sementara aktivitas penambangan.
“Majelis Hakim akan mempelajari permohonan tersebut. Sementara, untuk pembuktian dari pihak kami akan dilakukan pada persidangan tanggal 21 April 2025 mendatang,” ujarnya.
Firmansyah juga menegaskan bahwa penghentian aktivitas bukan kewenangan PT BSP, melainkan PTBA, yang telah memberikan tanggapan dalam persidangan sebelumnya.
- Mobil Pintar Bukit Asam, Sahabat Anak Sekolah yang Membawa Dunia dalam Buku
- Muara Enim Kucurkan Rp32,5 Miliar, Bangun Oprit Jembatan di Empat Petulai Dangku
- Bupati Muara Enim Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Buruh di May Day 2025