Setelah buron selama tiga tahun, Dodi Irawan (21), pelaku perampokan di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, akhirnya berhasil ditangkap polisi.
- Pengunjung Lapas Selundupkan HP di Nasi Bungkus, Mengaku Disuruh Suami
- Dua Pejabat BUMD Diperiksa KPK, Ini Komentar Gubernur Sumsel
- Demi Berobat Anak Istri, Pria di Palembang Nekat Jual Truk Tempatnya Bekerja
Baca Juga
Ia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan dilakukan Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau setelah melalui pengembangan dari tersangka sebelumnya, Aldi Saputra Prayoga, yang lebih dulu diamankan. Satu pelaku lainnya, Gilang, masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial DP (24), warga Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Aksi perampokan terjadi pada Selasa, 26 Juli 2022 sekitar pukul 02.40 WIB, saat korban bertamu ke kosan temannya, SS (25), di Jalan Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
“Awalnya korban sedang duduk di ruang tamu bersama saksi SS dan ketiga pelaku. Mereka mengobrol sebelum akhirnya salah satu pelaku meminta diantar ke rumah temannya menggunakan motor korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar, Selasa (20/5/2025).
Korban kemudian mengantarkan ketiganya dengan berboncengan empat. Namun, di tengah perjalanan, salah satu pelaku meminta korban menghentikan motor. Saat itu juga, ketiga pelaku turun dan salah satunya mengancam korban dengan senjata tajam jenis pisau.
“Korban digeledah, kemudian pelaku mengambil dompet dan HP milik korban. Bahkan mereka juga sempat hendak membawa kabur motor korban, tetapi korban melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri sambil berteriak minta tolong,” jelas Kurniawan.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit HP Oppo A5S dan dompet berisi uang tunai Rp3 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi lebih dulu meringkus Aldi Saputra Prayoga, yang kemudian membuka jalan bagi penangkapan Dodi Irawan.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa perampokan tersebut memang direncanakan oleh ketiga tersangka. Dodi berperan sebagai eksekutor barang milik korban, sementara Aldi dan Gilang bertugas menghalangi korban saat proses penggeledahan.
“HP korban dijual seharga Rp500 ribu dan uang hasil penjualan dibagi tiga. Sedangkan uang tunai Rp3 juta dari dompet korban dihabiskan tersangka Dodi untuk foya-foya dan bermain judi online,” imbuh Kasat Reskrim.
Tak hanya itu, hasil pengembangan juga menunjukkan bahwa Dodi Irawan pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada 8 Juni 2023 di wilayah hukum Polsek Lubuklinggau Barat. Ia saat itu beraksi membongkar rumah bersama temannya Obi, yang kini telah menjalani hukuman.
- Sudah Tiga Kali Masuk Penjara, Dua Pria Ini Kembali Beraksi Curi Velg Mobil
- Polisi Ringkus Pengedar Sabu Antar Provinsi di Hotel Lubuklinggau, Sita 11 Paket Narkoba
- Polisi Ungkap Motif Enam Pelaku Buang Mayat Teman Sendiri di Lubuklinggau