Sidang Mediasi Gugatan Hotel Berlian Gagal, Majelis Hakim Minta BRI Hadirkan Pemenang Lelang

Sidang lanjutan dengan agenda mediasi yang dilayangkan oleh penggugat Fitriyanti atas pelelangan aset Hotel Berlian yang berada di kawasan KM 9 Palembang/Foto: Denny Pranata
Sidang lanjutan dengan agenda mediasi yang dilayangkan oleh penggugat Fitriyanti atas pelelangan aset Hotel Berlian yang berada di kawasan KM 9 Palembang/Foto: Denny Pranata

Sidang lanjutan gugatan perdata atas pelelangan aset Hotel Berlian yang diajukan penggugat Fitriyanti dinyatakan gagal dalam tahap mediasi. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (15/5), dipimpin oleh Majelis Hakim Agung Ciptoadi.


Dalam sidang tersebut, hadir penggugat Fitriyanti didampingi kuasa hukum Lani Novriansyah, serta para tergugat yakni pemilik aset Hotel Berlian Tina Francisco, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang sebagai tergugat I, Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai tergugat II, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang sebagai tergugat III.

Majelis hakim meminta pihak BRI untuk menghadirkan pemenang lelang aset Hotel Berlian serta memperlihatkan dokumen perjanjian kredit antara BRI dan kreditur atas nama Tina Francisco.

“Silakan hadirkan pemenang lelang dan bukti perjanjian kredit. Kalau tidak bisa hadir, kirimkan saja surat melalui cabang, apalagi kalau aset itu hendak dibeli kembali oleh pemiliknya,” ujar hakim Ciptoadi dalam persidangan.

Perwakilan BRI, Ade, menyebutkan bahwa pemenang lelang berasal dari Pekanbaru. Namun, ia belum dapat memastikan identitasnya karena belum membaca risalah lelang. “Semua proses sudah kami jalankan sesuai SOP. 365 hari sudah lewat. Baik, yang mulia, akan kami kirim surat,” katanya.

Di sisi lain, penggugat Fitriyanti berharap sengketa ini dapat diselesaikan secara damai. Ia mengaku telah membayar uang muka sebesar Rp600 juta kepada Tina Francisco sebagai bentuk pembelian atas aset tersebut.

“Saya hanya ingin aset itu kembali ke saya. Perkara ini saya harap bisa diselesaikan secara damai,” ujar Fitriyanti.

Sementara itu, usai sidang, Tina Francisco menyatakan keinginannya untuk membeli kembali aset yang telah dilelang. Ia mengakui adanya kekeliruan, namun menyayangkan sikap pihak BRI yang dinilai kurang kooperatif menjelang proses lelang.

“Saya mau beli kembali aset itu. Sehari sebelum lelang saya masih mau menyelesaikan, tapi pihak cabang BRI seperti menghindar. Saya minta tanda terima surat saja katanya sekretaris tidak ada, padahal saya lihat ada,” ungkap Tina.

Ia juga mengkritik proses lelang yang dinilainya tidak transparan. “Kata Reza dari KPKNL, ini lelang tertutup, jadi nama pemenang tidak bisa dikasih tahu. Saya coba cari tahu, malah dilempar ke sana kemari. Dari Sriwijaya ke Kanwil, dari Kanwil ke Arista, terus balik lagi,” kata Tina.