Puluhan warga Kecamatan Tanjung Sakti kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) setempat.
- BRI Siapkan Uang Tunai Rp32,8 Triliun untuk Penuhi Kebutuhan Lebaran
- Anggota DPRD Sumsel Desak BRI Segera Selesaikan Tuntutan Nasabah Terkait Kasus Penggelapan
- Uang Rp 700 Juta untuk Lunasi Utang di Bank Raib, Wanita Ini Lapor Polda Sumsel
Baca Juga
Mereka menuntut pengembalian dana yang diduga digelapkan oleh dua mantan karyawan bank tersebut pada Februari 2023.
Aksi ini merupakan yang kedua kalinya dalam sepekan. Sebelumnya, warga juga telah melakukan demo serupa, namun belum ada kesepakatan dengan pihak BRI yang menganggap kasus ini telah selesai secara hukum.
Dalam orasi yang berlangsung pada Senin (16/12), para demonstran mendesak pihak BRI untuk memberikan penjelasan terkait dana mereka yang belum dikembalikan.
Mereka juga meminta pimpinan cabang BRI Kota Pagar Alam, yang menaungi unit Tanjung Sakti, datang langsung untuk menemui massa.
"Kami tunggu Pinca BRI untuk datang ke Tanjung Sakti menemui kami," ujar koordinator lapangan dalam orasinya.
"Kami menuntut penjelasan. Katanya BRI sudah mengembalikan dana nasabah, tapi buktinya hari ini kami masih berdemo," tambahnya.
Menanggapi aksi tersebut, Agus Triwyono, Kepala Cabang BRI Kota Pagar Alam, menjelaskan bahwa kasus penggelapan yang melibatkan dua mantan karyawan BRI, VM dan AW, telah diselesaikan melalui putusan Pengadilan Negeri Lahat. Menurutnya, BRI sudah mengembalikan dana nasabah yang tercatat dalam sistem bank sebagai korban kasus tersebut.
"BRI sudah menyelesaikan pengembalian dana milik masyarakat sesuai putusan pengadilan. Namun, saya tidak ingat secara rinci jumlah nasabah atau total dana yang telah dikembalikan," kata Agus pada Selasa (9/12).
Terkait dengan 13 warga yang mengaku turut menjadi korban, Agus menjelaskan bahwa tuntutan mereka ditolak oleh pengadilan karena tidak memiliki bukti kuat bahwa mereka adalah nasabah atau pernah menyetor dana di unit bank tersebut.
"Putusan pengadilan menyatakan bahwa tuntutan 13 orang ini ditolak karena tidak cukup bukti," tambah Agus.
Agus juga mempersilakan warga yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut. "BRI akan mengikuti apa pun hasil dari proses hukum tersebut," pungkasnya.
- Kejari Duga Pelarian Tiga Tahanan Narkoba di Pagar Alam Sudah Direncanakan, Satu Orang Tertangkap
- Polisi Ungkap Kasus Rudapaksa Terhadap Perempuan Uzur di Pagar Alam
- Asyik Nongkrong Berujung Petaka, Motor Tabrak Parit di Pagar Alam, Tiga Orang Jadi Korban