Uang Rp 700 Juta untuk Lunasi Utang di Bank Raib, Wanita Ini Lapor Polda Sumsel 

Evi Susanti didampingi kuasa hukumnya Suwito Winoto SH MH menunjukkan bukti laporan polisi yang dibuatnya di Polda Sumsel. (Fauzi/RMOLSumsel.id)
Evi Susanti didampingi kuasa hukumnya Suwito Winoto SH MH menunjukkan bukti laporan polisi yang dibuatnya di Polda Sumsel. (Fauzi/RMOLSumsel.id)

Evi Susanti (49) mempertanyakan proses laporannya yang sudah lima bulan tidak ada kejelasan, Laporan Polisi yang dibuatnya di Polda Sumsel dalam kasus kehilangan uang Rp 700 juta di M - banking miliknya (BRImo). 


Kepada wartawan Evi Susanti (49) warga Jalan Irigasi, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang menceritakan kejadian yang dialaminya bermula saat ia menjaminkan sertifikat toko miliknya yang berada di kawasan jalan Way Hitam, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk modal usaha sebesar Rp 700 juta. 

"Saya menjaminkan sertifikat toko saya meminjam uang Rp 700 juta antara tahun 2020/2021,"kata Evi Kamis (18/4/2024). 

Saat itu, kata Evi pihak bank melalui Ab menghubunginya untuk segera membayar pinjaman tersebut. Kemudian di tahun 2023 dirinya melakukan pengiriman uang untuk melakukan pelunasan sebesar Rp 700 juta. 

"Uang Rp 700 juta, dikirim melalui Bank BTPN ke rekening BRI milik saya. Pinjaman tersebut atas nama suami saya Khairul, katanya takutnya suami saya ada nunggak dan uang terpotong apabila dikirim ke rekening dia, lalu Ab yang menyuruh transfer uang tersebut ke rekening BRI saya," terang Evi. 

Setelah uang dikirim, uang yang berada di aplikasi M Banking (BRImo) miliknya langsung hilang dan pihak bank mengaku belum menerima atau menarik uang tersebut. 

"Saat saya konfirmasi, pihak bank BRI menjelaskan belum menarik uang tersebut dan diduga akun BRImo saya di hack. Saya juga sudah mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, saya tidak mendapatkan penjelasan yang akurat," beber Evi. 

Merasa ada yang tidak beres, Evi didampingi kuasa hukumnya Suwito Winoto SH MH melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel pada November 2023 lalu.

"Namun hingga saat ini belum ada kejelasan laporan saya, apakah ada pelaku dalam kejadian yang saya alami ini," ungkap Evi.

Kata Evi apabila kerugiannya Rp 100 atau 200 juta ia tidak akan perpanjang. 

"Kerugian ini sangat besar Rp 700 juta makanya saya lapor ke Polda," ujar Evi.

"Apabila saya tidak melunasi pinjaman tersebut maka toko saya yang bakal dilelang oleh pihak bank, sertifikat saya juga masih ditahan pihak mereka," sambung Evi.

Sementara kuasa hukum korban Suwito Winoto meminta agar pihak Polda khususnya Kapolda Sumsel untuk menindaklanjuti kasus tersebut. 

"Kami akan surati Kapolri, Kapolda dan pihak terkait agar kasus yang kami laporkan tersebut segera ditindak lanjuti," kata Suwito singkat.