Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memblokir 865 rekening terkait judi online yang berisi dana hampir dua ratus miliar rupiah.
- Polisi Selidiki Kecelakaan Kerja yang Menewaskan Dua Awak Kapal Tugboat Marina 2210
- Terlibat Pencurian di Tempat Kerja, Satpam Kantor Irigasi dan Rawa I Martapura Diciduk Polisi
- Modus Ambil Jeruk di Kebun, Pria di Lubuklinggau Cabuli Anak di Bawah Umur
Baca Juga
Pemberantasan tindak pidana judi online (judol) ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Saat ini total rekening yang sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri sejumlah 865 rekening, dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Mei 2025.
Lanjut Wahyu, data rekening yang mereka diblokir adalah sampai Mei 2025. Namun, kemudian Dittipid Siber Bareskrim Polri menerima tambahan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Terdapat 5.885 rekening terkait dengan judi online dengan nilai sekitar Rp224 miliar. Ini yang sudah dilakukan penghentian sementara oleh teman-teman dan sahabat-sahabat kita dari PPATK," kata Wahyu.
Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan pemblokiran terhadap 701 rekening yang bila dijumlah senilai Rp133,5 miliar.
Wahyu menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran terkait sisa rekening yang diduga terkait judi online.
"Karena dalam prosesnya itu kita tidak bisa langsung melakukan proses penyerahan berkas perkara, tapi harus dilakukan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan dan melakukan pemberkasan. Ini membutuhkan waktu, karena di satu rekening yang muncul kita harus cek, benar enggak rekening orangnya, harus didatangi satu per satu," jelas Wahyu.
- Kejati Sumsel Proses SPDP Dugaan TPPU Bina Darma dari Mabes Polri
- Rektor Universitas Bina Darma Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Proses Hukum Dini dan Subjektif
- TPUA Layangkan Keberatan soal Penghentian Penyelidikan Ijazah Jokowi