Pembentukan Kopdes Merah Putih Masuk Tahap Finalisasi

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi/Istimewa
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi/Istimewa

Proses pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sudah memasuki tahap akhir. 


Dalam rapat finalisasi, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi memaparkan, skema pendanaan berasal dari pinjaman perbankan (Himbara) dengan plafon Rp4-5 miliar per koperasi sesuai dengan kebutuhan. 

Sementara terkait bentuk kelembagaan Kopdes, bisa bentuk koperasi baru, bisa yang sudah ada, atau bisa juga gabungan antarkoperasi. 

"Tercatat ada 4.459 desa yang sudah melakukan musyawarah desa khusus, dan 70 Kopdes yang tercatat di Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH," ungkap Budi Arie, usai mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Jumat 2 Mei 2025.

Dia menjelaskan, hingga awal Juli 2025 merupakan tahap pembentukan badan hukum Kopdes Merah Putih. Setelah itu, secara profesional, perbankan melakukan verifikasi secara sungguh-sungguh. 

Dalam tahap itu, setiap Kopdes akan diperiksa lebih detail, dan skema pendanaan Kopdes itu bukan diberikan dalam bentuk uang tapi plafon. Misalnya, akan membeli truk, bank akan bayar ke perusahaan truknya, dan sebagainya.

"Jadi, kita ingin program Kopdes ini kredibel, yakni terjaga kredibilitas program juga kredibilitas koperasinya. Makanya, untuk itu, kita sangat prudent," ucap Menkop.

Bahkan, Budi Arie memastikan Himbara sudah memiliki sistem dalam hal pemberian kredit ke Kopdes Merah Putih. Semua akan diperiksa, termasuk soal para pengurusnya. 

"Bukan dalam arti Kopdes dikasih semua uangnya, tidak begitu. Tapi, sama seperti proses kredit perbankan pada umumnya," ucap Menkop.

Terkait penggunaan APBN/APBD, Menkop menjelaskan, itu menjadi semacam penjamin. Selama Kopdes Merah Putih bisa mengembalikan pinjamannya ke perbankan, semua akan berjalan tanpa melibatkan dana APBN.

Bahkan, Menkop menjamin bahwa Kopdes Merah Putih bisa berpotensi untung minimal Rp1 miliar setahun sejak pertama beroperasi. 

"Bagaimana tidak untung, yang dijual itu barang-barang bersubsidi semua. Karena hakikatnya barang milik kebutuhan publik, maka harus disalurkan melalui lembaga milik publik. Yakni, melalui Kopdes/Kel Merah Putih, sebuah lembaga bisnis berwatak sosial," imbuhnya.

Bagi Budi Arie, Kopdes Merah Putih bisa memasuki semua sektor bisnis yang ada di seluruh pedesaan di Indonesia. Termasuk pembangunan perumahan untuk masyarakat desa, harus melalui Kopdes Merah Putih.