Sembilan Kali Setubuhi Anak Tiri, Pria di Palembang Masuk Bui

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjono memberikan keterangan terkaig penangkapan pelaku penyetubuhan terhadap anak tiri di Palembang/ist.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjono memberikan keterangan terkaig penangkapan pelaku penyetubuhan terhadap anak tiri di Palembang/ist.

Seorang pria di Kota Palembang berinisial M (33) ditangkap polisi lantaran menyetubuhi anak tirinya berinisial AA yang masih di bawah umur. Aksi bejat pria tersebut ternyata telah dilakukan berulang kali terhadap korban.


Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo melalui Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjono mengatakan, pelaku dapat dengan leluasa melakukan perbuatan bejatnya lantaran tinggal dalam satu rumah dengan istri dan anak tirinya atau korban di Jalan Ariodillah III, Kecamatan Ilir Timur I Palembang. 

"Aksi pelaku ini diketahui oleh istrinya berinisial PA pada Minggu (27/11/2022) malam. Saat itu, sang istri memergoki pelaku sedang menyetubuhi korban di dalam kamar," ujar dia didampingi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi, Jumat (23/12/2022). 

Atas peristiwa itu, ibu korban langsung melapor ke pihak kepolisian. Darin laporan itu, akhirnya anggota Unit 1 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan pada Selasa (20/12/2022). 

"Usai menangkap pelaku, anggota kita langsung membawa pelaku ke Mapolda Sumsel dan dilakukan pemeriksaan, hasilnya pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak tirinya hingga sembilan kali," jelas dia.

Atas ulahnya itu, pelaku dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76 huruf D UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju korban, satu helai celana panjang korban, satu helai celana dalam dan lembar akta kelahiran,” tandas dia.