MY Petinggi Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Wakil Presiden Audit Internal anak perusahaan PT Semen Baturaja berinisial MY diperiksa penyidik dari  Kejaksaan Tinggi Sumsel (Kejati) Sumsel, Senin (19/6) untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi distribusi dan pengelolaan keuangan PT Baturaja Multi Usaha (BMU) tahun 2017-2021.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, kapasitas MY dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi bersama dengan dua saksi lainnya. Menurutnya , dua nama lainnya itu yakni DP Komisaris PT BMU saat itu serta MF selaku auditor internal audit PT Semen Baturaja.

"Ketiganya hadir memenuhi panggilan dan diperiksa oleh penyidik Kejati Sumsel selama kurang lebih 5 jam," katanya.

Selama 5 jam diperiksa, lanjut Vanny para saksi dicecar berbagai pertanyaan khususnya mengenai mekanisme pengelolaan keuangan di PT BMU.

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut, lanjut Vanny adalah untuk menguatkan alat bukti dalam penyidikan perkara ini, sekaligus mendalami peran dari dua orang yang sebelumnya telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Vanny, untuk selanjutnya penyidik kemungkinan akan terus memanggil beberapa nama lainnya dan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka. Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini.

Disebutkan, penyidikan perkara merupakan program pemerintah dalam hal bersih-bersih BUMN. 

Kedua tersangka tersebut yakni Budi Oktarita Kabag Keuangan PT Baturaja Multi Usaha (PT BMU) periode tahun 2016-2017 serta Kemudian satu tersangka lagi yakni Ir Laurence Sianipar Direktur PT BMU periode April 2016 sampai Januari 2018. Adapun potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini disinyalir kurang lebih Rp30 miliar.

Dikatakan masih potensi, karena saat ini penyidik Pidsus Kejari Sumsel masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara. Dua tersangka tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam distribusi dan pengelolaan semen pada PT Semen Baturaja dan PT BMU. 

Dua tersangka ini, sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa para tersangka terlibat dalam perkara ini. 

Atas perbuatan parante tersangka dijerat dengan Pasal Alternatif subsideritas kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. 

Atau kedua Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.