Tak menyangka, pelaku penipuan dengan modus masuk kerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI) adalah seorang wanita. Dia adalah Wita Anggraini (27) warga Desa Pemulutan I, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel
- KAI Divre III Palembang Siapkan Kereta Tambahan Antisipasi Lonjakan Penumpang
- KAI Terbitkan Surat Utang Rp1 Triliun untuk Pengadaan Lokomotif
- KAI Tertibkan Aset di Muara Enim, Percepat Proyek Strategis Nasional Flyover JPL 123
Baca Juga
Pelaku diamankan oleh anggota Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin langsung oleh Kanit Iptu Cristian Andi Saputra di rumahnya kediamannya usai menerima informasi dari para korban penipuan, Selasa (29/4) malam.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan membenarkan telah mengamankan satu pelaku penipuan dengan mengiming-imingi para korban bekerja di perusahaan kereta api.
“Pelaku ini diamankan oleh para korbannya yang dibantu oleh anggota kita di rumahnya yang ada di kawasan Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir,” kata Harryo saat pers rilis ungkap kasus penipuan, Rabu (30/4) sore.
Dalam melancarkan aksi penipuan, kata Harryo, pelaku mengaku bekerja sebagai staf keuangan di PT KAI Divre III dan menjanjikan para korbannya untuk bisa bekerja di perusahaan tersebut dengan iming-iming memberikan uang administrasi sebesar Rp5 juta.
“Pelaku memperdayai para korban bisa memasukan kerja di PT KAI asal menyerahkan uang Rp5 juta sebagai uang administrasi. Para korban percaya dengan perkataan pelaku akhirnya menyerahkan uang tersebut,” tambah Harryo.
Lebih jauh, Harryo mengatakan setelah para korban menyerahkan uang yang diminta oleh pelaku, pekerjaan yang telah dijanjikan oleh tak kunjung didapatkan. Maka dari itulah, merasa telah ditipu para korban pun membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang.
"Korban ini hanya dijanjikan saja bekerja . Tetapi tidak ada panggilan dari PT KaI dan lowongan pekerjaan yang dimaksud. Dari data yang ada, terdata 11 laporan polisi dengan total kerugian mencapai Rp55 juta. Uang tersebut digunakan kebutuhan hidup,” jelas dia.
Uang yang telah diberikan langsung digunakan pelaku jut Atas ulahnya pelaku akan di jerat pasal 368 KHUP ancaman kurungan penjara 5 tahun, " katanya.
Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan dibuat pelaku, satu lembar bukti rekening mandiri. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.
- KAI Divre III Palembang Siapkan Kereta Tambahan Antisipasi Lonjakan Penumpang
- KAI Terbitkan Surat Utang Rp1 Triliun untuk Pengadaan Lokomotif
- KAI Tertibkan Aset di Muara Enim, Percepat Proyek Strategis Nasional Flyover JPL 123