Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin (21/4/2025), sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi mangkraknya pembangunan Pasar Cinde, Kota Palembang.
Ditemui usai pemeriksaan, Alex menyampaikan bahwa seluruh proses pembangunan Pasar Cinde saat itu telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan melalui kajian yang mendalam.
"Benar hari ini saya diperiksa sebagai saksi, namun saya lupa apa saja pertanyaan yang diajukan penyidik. Yang jelas semua sudah sesuai mekanisme," kata Alex Noerdin.
Ia menjelaskan, pembangunan Pasar Cinde berawal dari kondisi pasar yang kumuh dan tidak layak, padahal letaknya berada di jantung kota. Guna menyambut ajang Asian Games saat itu, Pemprov Sumsel memutuskan melakukan pembenahan.
"Lahan itu milik Pemprov, lalu kita kerjasamakan dengan pihak ketiga. Tentunya melalui proses lelang dan prosedur yang berlaku. Kami juga sempat meminta izin kepada Wali Kota Palembang," jelasnya.
Alex turut menyinggung polemik status Pasar Cinde yang disebut-sebut sebagai cagar budaya. Menurutnya, saat itu memang sudah didaftarkan sebagai cagar budaya, namun belum ada Surat Keputusan (SK) yang resmi.
"Dirjen Kebudayaan dari Jakarta sempat bertemu saya, dan beliau mengatakan pasar itu memang terdaftar, tapi belum disahkan melalui SK," ucap Alex.
Setelah melalui proses panjang, lanjut Alex, dibentuklah Tim Pengkajian Pelestarian Pasar Cinde yang beranggotakan lebih dari 30 orang, terdiri dari ahli konstruksi, sejarah, hingga arkeolog dari Jambi.
"Dari kajian mereka, disimpulkan bahwa bangunan Pasar Cinde telah rapuh dan harus segera dikosongkan. Namun, ada rekomendasi bahwa bagian tiang depan tidak boleh diubah," ujarnya.
Menanggapi pertanyaan siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas mangkraknya pembangunan pasar, Alex enggan berkomentar lebih jauh.
"Saya tidak punya kompetensi untuk menjawab itu," tegasnya.
Diketahui, Alex Noerdin mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB hingga 23.10 WIB. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Cinde yang mangkrak sejak beberapa tahun terakhir.
- Kejati Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Mantan Sekda Sumsel
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur
- Kantor DisPerkim Sumsel Digeledah Terkait Pasar Cinde, Gubernur Herman Deru Angkat Bicara