Perkara dugaan korupsi pada Bank BNI bermodus pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tahun 2018 dan 2019 kini menjerat tersangka baru.
- Kejari Palembang Periksa Puluhan Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT SAI
- 42 Bandar Narkoba di Palembang Ditangkap Dalam Sebulan
- Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Aceh
Baca Juga
Kali ini, Branch Business Manager BNI Kantor Cabang Palembang, Rais Gunawan (RG), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Sebagai pejabat strategis di BNI, RG memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan bisnis cabang.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, RG justru diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam rangkaian perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Peran RG sebagai pimpinan cabang diduga sangat krusial dalam memuluskan skema ini. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh maka Bank BNI mengalami kerugian negara yang masih dalam perhitungan ahli," ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, dari keterangan ya g diterima redaksi, Rabu (16/4)
RG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-105/L.5/Fd.2/04/2025 dan langsung ditahan setelah pemeriksaan oleh penyidik.
Kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses penghitungan oleh ahli keuangan negara.
Ia disangka melanggar ketentuan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP (primair).
Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (subsidair).
Noly menegaskan pihak penyidik Kejati Jambi memastikan pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.
"Tim penyidik tentu akan terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang terlibat dalam perkara ini," pungkasnya.
Sehari sebelumnya, penyidik Kejati Jambi sudah menahan dua orang tersangka dari pihak swasta. Keduanya yakni WH yang merupakan Mantan Direktur PT. Prosympac Agro Lestari (PT.PAL) dan VG selaku Direktur Utama PT. Prosympac Agro Lestari (PT.PAL).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada Bank BNI setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (15/4). Penyidik menahan keduanya setelah menemukan alat bukti yang kuat keterlibatan para tersangka dalam perkara ini.
- Oknum Pejabat BNI Palembang Ditahan Kejati, Pakar Mendesak Pemerintah Reformasi SDM dan Pengawasan
- [Laporan Khusus] Skandal Beruntun Mengguncang BNI Palembang, Ungkap Kelemahan Manajemen, Ancam Kepercayaan Nasabah
- Overhaul Selesai, KRI Cakra-401 Siap Menyelam Lagi