Dalam kurun waktu satu bulan, Satres Narkoba Polrestabes Palembang meringkus 42 bandar narkoba di Palembang.
- Agung Ditangkap Kedapatan Produksi Ekstasi Tablet
- Persoalan Tambang Emas Ilegal di Aceh Tak Cukup Dengan Penegakan Hukum
- Pakai Batik Kuning, Hakim Itong yang Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK
Baca Juga
Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry mengatakan, penangkapan ini dalam kurun waktu 18 Oktober hingga 18 November. Dimana, total 47 laporan dengan jumlah tersangka sebanyak 42 bandar narkoba.
"Tersangka ini mayoritas merupakan bandar narkoba jaringan Palembang," katanya, Kamis (18/11).
Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti sabu sebanyak 230,08 gram. ekstasi sebanyak 185,25 butir, dan ganja sebanyak 704,64 gram.
Dia juga memastikan akan terus memberantas jaringan narkoba di wilayahnya. Bahkan, pihaknya telah mempunyai target dalam pemberantasan narkoba hingga ke akarnya, sehingga Kota Palembang dapat terbebas dari peredaran narkoba.
"Kami juga akan melakukan evaluasi terhadap anggota apakah bekerja dengan baik, atau tidak," tegasnya.
Jika memang baik, maka tentunya akan diberikan penghargaan. Namun, jika bermalas-malasan maka akan diberikan sanksi. Dia mempersilakan kepada anggota yang tidak betah untuk meninggalkan Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
"Ini tujuannya untuk kinerja, agar kedepan lebih baik lagi, dan mengungkap kasus narkoba lebih banyak lagi," pungkasnya.
- Tidak Terima Dilecehkan, Wanita di Palembang Siram Teman Suami dengan Air Keras
- Polrestabes Palembang Bakal Tindak Tegas Takbir Keliling, Ini Alasannya
- Pelayanan SIM di Palembang Hanya Tutup Dua Hari