Enam Kilogram Sabu dari Lorong Cek Latah Dimusnahkan Polrestabes Palembang

Pemusnahan barang bukti sabu oleh jajaran Polrestabes Palembang. (ist/rmolsumsel.id)
Pemusnahan barang bukti sabu oleh jajaran Polrestabes Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang telah berhasil memusnahkan enam kilogram sabu-sabu yang diamankan selama penggerebekan di kampung narkoba di Jalan Psi Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang.


Pemusnahan narkoba ini berlangsung di Aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang pada Selasa (24/10) sekitar pukul 12.00 dan dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Palembang (Kapolrestabes), Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Menurut Kapolrestabes, pemusnahan narkoba ini dilakukan sesuai dengan keputusan pengadilan yang memerintahkan pemusnahan barang bukti. Tujuannya adalah untuk mencegah barang bukti narkoba disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Harryo menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari operasi yang dipimpin oleh Unit I Satres Narkoba Polrestabes Palembang di bawah kendali Kanit Iptu Dian Idaman. Sabu-sabu tersebut disita dari lima orang tersangka yang berinisial DN, FH, JA, AD, dan MI.

"Para tersangka ini adalah penjual dan pengedar narkoba. Terkait dengan kasus ini, kami masih dalam pengejaran terhadap beberapa pelaku yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami berharap dalam waktu dekat, mereka semua dapat ditangkap," tambahnya.

Lebih lanjut, Harryo menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai bahwa transaksi jual beli narkoba sering terjadi di lokasi kejadian. 

Dengan berhasilnya pengungkapan kasus narkoba ini, Polrestabes Palembang telah berkontribusi dalam menyelamatkan 32.500 jiwa dari dampak negatif narkoba. Upaya-upaya penegakan hukum terhadap perdagangan narkoba terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.