Kejati Sumsel Geledah Kantor Dirjen Minerba dan Kantor Inspektur Tambang Sumsel, Sinyal Tersangka Makin Dekat? 

Kejati Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)
Kejati Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel makin serius mengusut dugaan tindak pidana pertambangan yang melibatkan puluhan perusahaan di Kabupaten Lahat dan Muara Enim.


Bahkan tim penyidik dikabarkan telah menggeledah dan menyita sejumlah berkas untuk menjadi barang bukti dari Kantor Dirjen Minerba, di Jl Supomo, Tebet, Jakarta Selatan pada pekan lalu. 

Dalam waktu bersamaan, tim penyidik juga menggeledah kantor Inspektur Tambang Penempatan Sumsel yang berada di Jl Kol H Barlian Palembang.

"Penggeledahan sudah dilakukan Rabu kemarin, giatnya ada di tiga tempat yang berbeda," ucap salah satu sumber redaksi di gedung Kejati Sumsel. 

Penggeledahan ini diyakini akan memberi titik terang pada kasus yang ditaksir merugikan negara miliaran bahkan triliunan rupiah itu. 

Apalagi sebelumnya, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat eselon di Kementrian ESDM yakni  Direktur Teknik dan Lingkungan ESDM, Sunindyo Suryo Hendardi dan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Lana Saria. 

Sejumlah kordinator Inspektur Tambang juga telah diperiksa oleh Kejati Sumsel yang diduga berkaitan dengan permasalahan jaminan reklamasi 43 perusahaan yang beroperasi dan sebagian telah habis masa berlakunya. 

Kejati Sumsel informasinya juga telah memanggil sejumlah direksi perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lahat dan Muara Enim Sumsel. Tidak hanya perusahaan swasta, tetapi juga BUMN ikut dipanggil dalam penyelidikan kasus ini. 

Seiring hal tersebut, penyidik Kejati Sumsel juga disebut telah turun langsung ke lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), milik perusahaan yang tengah disidik.

Diantara yang perusahaan yang tidak lagi dalam masa produksi yang ikut dipanggil oleh penyidik pidsus Kejati Sumsel, yakni PT Aman Toebillah Putra (ATP). Aktivitas perusahaan ini diketahui telah lama berakhir, namun diduga belum melakukan reklamasi dan ditinggalkan oleh perusahaan tersebut. 

Permasalahan di perusahaan ini disinyalir terjadi setelah perpindahan saham karena diakuisisi oleh PT Sinar Baru Wijaya Perkasa (SBWP). Belakangan perpindahan saham ini diketahui pula tidak dilaporkan kepada pemerintah. Sehingga tanggung jawab reklamasi lepas begitu saja. 

PT SBWP ini diketahui juga melakukan akuisisi terhadap sejumlah perusahaan lain dengan sistem join operation. Dalam penelusuran misalnya, PT SBWP ini juga disebut terafiliasi dengan PT Banjarsari Pribumi (BP), PT Bukit Telunjuk, PT Wiraduta Sejahtera Langgeng (WSL), PT Duta Alam Sumatera (DAS), PT Basin Coal Mining (BCM), PT Triaryani dan PT Mura Reka Batubara.