Ringkus Dua Kaki Tangan Bandar Sabu, Polrestabes Palembang Sita 13 Kilogram Sabu

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry dan Kapolsek Plaju AKP Rendy Novriady saat press release. (Denny Pratama/rmolsumsel.id)
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry dan Kapolsek Plaju AKP Rendy Novriady saat press release. (Denny Pratama/rmolsumsel.id)

Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Plaju Palembang berhasil meringkus dua orang kaki tangan bandar narkoba jenis sabu-sabu.


Kedua tersangka yakni Toni Darmawan alias Wawan (28) warga Jalan Tegal Binangun, Lorong Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat dan Suyatno (28) warga Gang Ratu, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry dan Kapolsek Plaju AKP Rendy Novriady mengatakan, penangkapan kedua tersangka terjadi, Minggu (31/3) sekitar pukul 01.00 WIB.

Bermula ketika anggota Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang sedang patroli skala besar. Petugas lantas mendapat informasi mengenai keberadaan tersangka Wawan yang tengah bertransaksi nakoba.

"Menerima informasi, anggota langsung bergerak ke lokasi. Namun, sebelum tiba di TKP, pelaku W sudah melarikan diri terlebih dahulu. Anggota hanya mengamankan S (Suyatno,red) yang baru saja mengonsumsi sabu," kata Harryo.

Saat pers rilis, Rabu (3/4) siang, Harryo menjelaskan pihaknya pun langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka Suyatno dengan menyita handphonenya. Tak lama, pelaku Wawan kembali menghubungi Suyatno melalui telepon.

"Dengan strategi yang ada, kami lakukan upaya paksa terhadap tersangka W (Wawan). Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Plaju mendatangi kediaman rumah tersangka untuk dilakukan penggeledahan," tambah Harryo.

Di rumah tersebut, ada salah satu kamar yang terkunci dengan rapi, sehingga petugas melakukan pendobrakan. Setelah berhasil masuk, petugas berhasil mengamankan 13 paket besar sabu dengan berat 13 kilogram.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau kurungan seumur hidup.

"Hasil pengembangan yang ada, ada keterlibatan dua orang lainnya berinisial A dan O. Tentunya tidak sampai disini saja, kita akan terus kembangkan termasuk mengejar pelaku-pelaku yang masih buron," pungkasnya.