Bekuk Bandar Narkoba, Polisi Sita 39 Paket Sabu Siap Edar

Ilustrasi. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi. (ist/rmolsumsel.id)

Anggota Satres Narkoba Polres OKU, meringkus seorang bandar narkotika jenis sabu yakni Ryan Ardi Wijaya alias Tamek (40), warga Jalan KH Abdurahman Wahid, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.


Tersangka digerebek saat berada di rumah kontrakannya di Jalan Prof Ir Sutami, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sabtu (30/3), sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 39 paket sabu siap edar dengan berat bruto 11,10 gram di dalam kotak plastik dalam kamar tersangka.

Selain narkotika jenis sabu, turut diamankan barang bukti lainnya seperti satu unit Hp Vivo, satu  kotak plastik, satu bal plastik klip, dan satu timbangan digital.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tamek bersama barang bukti digelandang ke Mapolres OKU guna diproses hukum lebih lanjut.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Ryan Ardi Wijaya alias Tamek.

“Benar. Ungkap kasus narkotika ini berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di TKP,” ujarnya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap tersangka guna mengungkap dari mana asal barang bukti yang didapat dari tersangka.

"Kami akan lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya. Status tersangka sebagai bandar, dan akan dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2)  Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Sementara, tersangka Tamek mengakui jika barang haram tersebut miliknya yang akan diedarkan dalam wilayah Baturaja.

"Iya pak, rencananya mau dijual lagi," tandasnya.