Jaringan Pengedar Ganja Pagar Alam Selatan Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan

Ilustrasi ganja. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi ganja. (ist/rmolsumsel.id)

Satres Narkoba Polres Pagar Alam kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayahnya. 


Kali ini, polisi berhasil membongkar jaringan pengedar ganja yang beroperasi di kawasan Pagar Alam Selatan. Satu orang pelaku diamankan bersama barang bukti puluhan paket ganja siap edar.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Erwin Rusli (27), warga Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Ia ditangkap pada Selasa (23/04) malam di kediamannya, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar ganja dan 19 paket kecil siap edar. Penangkapan ini menguatkan dugaan bahwa Erwin merupakan bagian dari jaringan pengedar ganja yang selama ini meresahkan warga Pagar Alam Selatan.

"Erwin memang sudah lama menjadi target kami. Informasi masyarakat sangat membantu hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan beserta barang buktinya," ungkap Kasatres Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Sondi, Kamis (24/4/2025).

Menurut Sondi, pihaknya masih mendalami asal muasal ganja tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut memasok serta membantu mengedarkan narkotika tersebut.

"Dari banyaknya barang bukti yang kami temukan, sangat kuat dugaan bahwa pelaku tidak bekerja sendiri. Kami akan terus dalami hingga menemukan jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok dan konsumen," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.