Pengedar Sabu di Banyuasin Dibekuk, Polisi Temukan Senjata Api Ilegal

Ilustrasi sabu. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi sabu. (ist/rmolsumsel.id)

Seorang wanita berusia 40 tahun bernama Anisa, warga Desa Upang, Kecamatan Air Salek, Banyuasin, diringkus polisi karena diduga menjadi pengedar sabu. 


Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Makarti Jaya pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Tak hanya narkotika, polisi juga menemukan senjata api rakitan jenis revolver dan dua butir amunisi kaliber 9 mm yang disimpan pelaku.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kapolsek Makarti Jaya, Iptu Suhendri, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran sabu di wilayah Desa Upang.

“Informasi itu kami tindak lanjuti, dan anggota langsung bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi,” ujar Suhendri.

Setibanya di lokasi, polisi langsung mengamankan Anisa tanpa perlawanan. Saat digeledah, petugas menemukan 17 paket sabu siap edar, timbangan digital, dua unit handphone, uang tunai Rp120 ribu, lima dompet, plastik kecil, serta dua sekop pipet.

Yang lebih mengejutkan, dari tangan Anisa juga disita sepucuk senjata api rakitan dan dua butir amunisi aktif.

“Pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek Makarti Jaya dan dilimpahkan ke Polres Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Anisa dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.