Polisi Tangkap Otak Pelaku Penyerangan Calon Pengantin di Palembang, 3 Orang Masih Buron

Otak pelaku penyerangan calon pengantin di Palembang berhasil diringkus/Foto: Denny Pratama
Otak pelaku penyerangan calon pengantin di Palembang berhasil diringkus/Foto: Denny Pratama

Polisi berhasil meringkus satu dari empat pelaku penyerangan terhadap calon pengantin Ahmad Handa (30), yang akan melangsungkan akad nikah di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.


Tersangka adalah Reno Aprianto alias Kecot (36), warga Tiban I Blok AA, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Sedangkan tiga pelaku lainnya yakni RN alias Bodang (30), BM alias Toya dan YN masih buron.

Reno Aprianto alias Kecot diringkus tim gabungan Jatanras Polda Sumsel bersama Satreskrim Polrestabes Palembang di Kota Batam, Kepulauan Riau, beberapa hari yang lalu.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan mengatakan, tertangkapnya tersangka Kecot bermula dari kendaraan Toyota Calya nopol B 2893 UIN yang dikendarai pelaku ditinggalkan di pinggir jalan. 

"Di mobil itu anggota menemukan sebilah sajam jenis parang dan satu unit Hp milik tersangka (Bambang). Dari sanalah kita bisa mengungkap pintu awal penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku utama," kata Harryo saat gelar perkara di  Palembang.

Harryo mengatakan, motif dibalik pengeroyokan itu dikarenakan dendam lama. Dimana, Kecot pernah bersitegang dan ditikam oleh Ahmad Handa pada 2019 silam. Rasa ingin balas dendam itulah yang membuat tersangka nekat menyerang korban.

Masih dikatakan oleh Harryo, ketika tersangka Kecot kembali lagi ke Palembang dari Batam, melintas di depan rumah korban dan melihat sedang ramai. Dia pun mencari tahu keramaian tersebut serta mendapati bahwa Ahmad Handa akan melangsungkan pernikahan.

“Lalu, pelaku Kecot meminta bantuan ketiga rekannya RN, BM, dan YN untuk menyerang korban tepat di hari pernikahannya. Setiba korban Ahmad Handa di lokasi kejadian atau tempat akan berlangsung pernikahan para pelaku langsung menyerangnya,” tutur Harryo.

Setelah melakukan aksi penyerangan, masih dikatakan oleh Harryo, keempat pelaku langsung kabur menggunakan kendaraannya. Hanya saja, setiba di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan SU I Palembang, mereka meninggalkan mobil tersebut.

“Dari handphone milik tersangka BM (DPO), kita bisa membuka tabir penyelidikan. Para tersangka kita sangkakan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Kita imbau untuk pelaku yang buron agar menyerahkan diri,” tegas dia.