Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019–2023.
- Uang Gratifikasi Andhi Pramono Diduga Mengalir ke Guru hingga Pihak Swasta
- Komplotan Bandit Pecah Kaya Asal Kayuagung Ditangkap Polisi, Begini Penuturan Pelaku
- Kejari OKU Selatan Resmi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi, Terkait Pengadaan Alat Pencegahan Covid-19 Senilai Rp1,3 Miliar
Baca Juga
Kedua tersangka yakni Muhammad Ridho alias MO yang berprofesi sebagai pengacara, serta Muhzen alias MH, pejabat struktural Dinas PMD Kabupaten Muba. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penetapan keduanya dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup.
"MO ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025 dan MH berdasarkan TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025. Keduanya sebelumnya diperiksa sebagai saksi, namun bukti menunjukkan keterlibatan mereka dalam upaya menghambat penyidikan," ujar Vanny dalam konferensi pers di Kejati Sumsel, Senin (2/6).
Selanjutnya, tersangka MO langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2025. Sementara MH telah ditahan dalam perkara lain yang masih berkaitan dengan proyek tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi menjelaskan, keduanya diduga membuat skenario untuk mengalihkan tanggung jawab dari MH kepada terdakwa lain, yakni Riduan dan Arif.
"MH menyadari telah menerima fee dari proyek sebesar lebih dari Rp7 miliar. Namun untuk menutupi hal itu, dia bersama MO menyusun skenario agar Riduan seolah menjadi pihak yang menerima seluruh aliran dana," ujar Umaryadi.
Selain itu, ada upaya mengelabui penyidik terkait uang Rp2,1 miliar. Dalam persidangan terungkap bahwa uang itu diklaim sebagai pembayaran alat berat, padahal tidak ada transaksi sebenarnya.
"Yang lebih mengkhawatirkan, sopir MO, Ichsan Damanik, diarahkan agar tidak mengungkap fakta bahwa dia ikut menyerahkan uang kepada MH. Ini jelas bentuk pengkondisian saksi," tegasnya.
- Kejati Sumsel Proses SPDP Dugaan TPPU Bina Darma dari Mabes Polri
- Gubernur Sumsel Hibahkan Lahan ke Kejati, Bangun RS Adhyaksa Pertama di Luar Jakarta
- Tak Terima Vonis Ringan, Kejati Sumsel Ajukan Banding Kasus Penganiayaan Dokter Koas