Kejari OKU Selatan Resmi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi, Terkait Pengadaan Alat Pencegahan Covid-19 Senilai Rp1,3 Miliar

Tim penyidik Pidsus Kejari  (Kejari) Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), resmi  menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19/ist
Tim penyidik Pidsus Kejari  (Kejari) Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), resmi  menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19/ist

Tim penyidik Pidsus Kejari  (Kejari) Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), resmi  menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19 tahun anggaran 2022. Keduanya seorang pendamping desa dan LSM berinisial FK dan LY, Selasa (15/8).


Kepala Kejari OKUS Dr Adi Purnama SH MH mengatakan,  penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut Tim Jaksa Penyidik setelah melakukan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04/1.6.23/Fd.1/01/2023 tanggal 09 Januari 2023.

Dikatakan Kepala Kejari OKUS, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik Pidsus Kejari OKUS melakukan serangkaian penyidikan yang memakan waktu kurang lebih 8 bulan.

Dari hasil penyidikan dan memeriksa saksi-saksi, lanjut Adi Purnama disinyalir keduanya melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan alat pencegahan Covid-19 pada 51 desa di Kecamatan Pulau Beringin, Tiga Dihaji, Kisam Ilir dan Banding Agung Kabupaten OKUS.

Lebih lanjut diungkapkan Adi Purnama bahwa masing-masing tersangka diduga telah memperkaya diri masing-masing dari kegiatan pengadaan alat pencegahan Covid-19 di Kabupaten OKUS.

Dirincikannya, untuk tersangka FK diduga menikmati uang senilai Rp674 juta lebih, sedangkan untuk tersangka LY diduga menikmati uang senilai Rp734 juta lebih.

"Sehingga jumlah kerugian negara yang diduga dilakukan para tersangka sebesar Rp1,3 miliar lebih," katanya.

Lebih lanjut Kajari mengatakan, kedua tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo Pasal 18 atau  UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan  saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan dikarenakan keduanya tidak hadiri pemanggilan jaksa Penyidik Pidsus Kejari OKUS.

Dari informasi yang diterimanya dari tim penyidik, kedua tersangka berhalangan hadir diantaranya tersangka FK ada keterangan sakit, sementara LY terkonfirmasi tidak ada keterangan.

Khusus untuk tersangka LY tidak ada keterangan, bahkan berdasarkan informasinya tersangka LY sudah tidak ada lagi ditempat.

Dia berharap agar kedua tersangka dapat segera memenuhi panggilan dari jaksa penyidik Kejari OKUS, karena mengingat keduanya masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan.