Kejari Tahan Tiga Pejabat Bawaslu OKU Selatan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menahan tiga pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKUS atas dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada/ist
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menahan tiga pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKUS atas dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada/ist

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menahan tiga pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Selatan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Rp3 miliar.


Ketiga pejabat yang ditahan adalah Ketua Komisioner Bawaslu HA, Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu BH dan Bendahara Bawaslu CB. Ketiganya yang memang sudah ditetapkan tersangka pada 6 April 2023 ini, dan hari ini dilakukan penahanan.

Kajari Dr Adi Purnama.SH MH melalui Kasie Pidsus Julia Rachman, SH, MH didampingi Kasie Intel Aci Jaya Syaputra mengatakan, ketiganya ditahan di Lapas Kelas II B Muaradua selama 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Yah, hari ini kita melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka, yakni Ketua Komisioner Bawaslu OKU Selatan HA, dan dua orang PNS Kasek BH, dan CB," ungkap Kajari melalui Video Call dalam press release yang dipimpin Kasie Intel Aci Jaya Syaputra, Kamis (4/5).

Menurutnya  setelah rangkaian penyidikan oleh tim penyidik Kejari OKu Selatan yang berhasil mengumpulkan lebih dari 2 alat bukti.

Lebih rinci ketiganya diduga melakukan korupsi anggaran Dana Hibah Tahun 2019 dan Tahun 2021, senilai Rp Rp 3. 330. 518. 411, 00 atau tiga millar tiga ratus tiga puluh juta lima ratus delapan belas ribu empat ratus sebelas rupiah Milyar lebih dari total Rp 15 M dari laporan tim Audit lembaga Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Anggaran dana yang diselewengkan yakni dana Hibah Pilkada dalam Pemilu berdasarkan Laporan Penggunaan Dana Hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang Bersumber dari Dana Hibah APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Kasi Intel Aci Jaya Sayputra menjelaskan,  modus operandi yang digunakan yakni melakukan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Fiktif serta ditemukan adanya ketidaksesuaian SPJ yang kemudian dibagi-bagikan.

"Dana tersebut diputar-putar oleh mereka, sehingga ada dana lain disimpangkan oleh mereka dan dibagikan kepala sekretariat dan anggota bawaslu yang lain," katanya.

Kendati demikian Aci mengungkapkan terkait kemungkinan adanya tambahan tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Ketiganya, dijerat pasal disangkakan pasal Kesatu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atau KEDUA Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, atau KETIGA Pasal 12 huruf (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," katanya.