Daniel Tangkilisan Divonis Bersalah, Bentuk Pembungkaman Ekspresi

Aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jepara. (Handout)
Aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jepara. (Handout)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara memvonis bersalah aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan dengan hukuman tujuh bulan penjara dan denda lima juta rupiah atau subsider 1 bulan.


“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan

denda sejumlah lima juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak

dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” bunyi amar putusan yang

dibacakan oleh Hakim Ketua Parlin Mangatas Bona Tua, S.H pada 4 April 2024 pukul

11.10 WIB.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

yang menuntut Daniel dihukum 10 bulan penjara sekaligus denda lima juta rupiah

karena dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016

tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan

Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan

untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok

masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Tim Penasehat Hukum Daniel mengutuk keras putusan majelis hakim ini karena tidak

mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Mengutuk keras Majelis Hakim Perkara No. 14/Pid.sus/2024/PN.Jpa pada Pengadilan

Negeri Jepara, yang telah memberikan putusan tidak sesuai koridornya, tidak

mempertimbangkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan serta

ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan bertentangan dengan SKB 3 Menteri yang

seharusnya dipegang sebagai aturan dalam mengimplementasikan UU ITE,” tegas

salah satu penasehat hukum Daniel, Sekar Banjaran Aji, Kamis (4/4).

Lebih lanjut, ia juga meminta pihak berwenang untuk mengusut majelis hakim yang

mengadili Daniel dan memeriksa jajaran Penyidik Unit I Krimsus di Polres Jepara yang

memproses kasus ini.

Sementara itu, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyatakan

bahwa putusan bersalah atas Daniel menambah panjang daftar kriminalisasi warganet

yang menyasar pada kelompok kritis dan vokal. Berdasarkan catatan SAFEnet,

sepanjang 2023 setidaknya ada enam orang aktivis dari total 126 orang yang

dilaporkan ke polisi dengan menggunakan pasal karet dalam UU ITE

“Putusan bersalah ini merupakan salah satu bentuk pembungkaman atas ekspresi

online yang akan sangat berbahaya bagi demokrasi di Indonesia, karena orang-orang

yang kritis terhadap permasalahan bangsa malah dengan mudahnya dipidanakan. UU

ITE yang sudah direvisi pada awal tahun 2024 masih menjadi alat yang efektif untuk

memberangus kebebasan berbicara masyarakat Indonesia,” ujar Nenden Sekar Arum,

Direktur Eksekutif SAFEnet.

Selepas persidangan, kelompok warga pendukung Daniel melakukan aksi solidaritas di

depan gedung PN Jepara dengan aksi diam melakban mulut. Persidangan ini dianggap

sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi pembela lingkungan, upaya

menghambat partisipasi publik, dan pengalihan atas masalah utama di Karimunjawa,

yaitu tambak udang intensif ilegal yang mencemari dan merusak ekosistem Taman

Nasional Karimunjawa, yang kerap dikritik Daniel.

“Kami kecewa dengan bagaimana hakim mempertimbangkan putusannya untuk Daniel.

Hakim sama sekali tidak menilai bagaimana saksi ahli dari Pendamping Hukum

memberikan kesaksiannya. Entah kesaksian atau bukti apa lagi yang bisa membela

Daniel bahwa aktivis lingkungan tidak bisa dihukum secara perdata maupun pidana”

ujar Kasno, salah satu massa aksi.

Sebelumnya, persidangan Daniel telah mendapatkan perhatian di tingkat nasional

maupun internasional. Tercatat lebih dari 8.700 orang telah menandatangani petisi

yang menuntut Daniel segera dibebaskan di change.org. Selain itu, 31 organisasi

masyarakat sipil internasional telah mengeluarkan pernyataan sikap bersama menuntut

pembebasan Daniel dari segala tuntutan.