Polisi Belum Tetapkan Tersangka Terkait Laporan dari Briptu Suci Darma

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo (ist/rmolsumsel.id)
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo (ist/rmolsumsel.id)

Hingga saat ini pihak kepolisian terus melakukan pengusutan terhadap laporan Briptu Suci Darma  terhadap suaminya eks Kasubbag Protokol Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI), DK dengan sang wanita WG.


“Dalam kasus ini kita belum menetapkan tersangka,” katanya, Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo, Jumat (10/6).

Saat ini anggota penyidik terus bekerja dalam menentukan tersangka dalam kasus ini dengan memeriksa sejumlah keterangan saksi hingga saksi ahli dalam kasus ini.

“Anggota penyidik kita masih melakukan pemeriksaan saksi hingga ke saksi ahli,” katanya.

Sebelumnya Briptu Suci Darma melaporkan suaminya DK dengan dugaan kasus perselingkuhan, zina dan penipuan ke SPKT Polda Sumsel.

Saat ini, penyidik tengah fokus melakukan sejumlah untuk melengkapi proses penyidikan tersebut, termasuk memberi tahu terlapor, mengambil keterangan ahli dan lain sebagainya. Sebelumnya  ada dua terlapor dalam kasus tersebut, yakni eks Kasubbag Pemkab OKI DK dan WG. Akan tetapi, pihaknya masih belum memberitahukan identitas calon tersangka.

“Saya tidak bisa tentukan sebelum proses ini berjalan benar-benar berdasarkan alat bukti yang cukup, kita memastikan bahwa laporan kasus yang dilaporkan Briptu SC naik ke tingkat penyidikan,” katanya.