Pihak Briptu Suci Akan Layangkan Gugatan Jika Tidak Ditanggapi Pemkab OKI

Briptu Suci Darma (kiri) bersama kuasa hukum Titis Rachmawati. (ist/rmolsumsel.id)
Briptu Suci Darma (kiri) bersama kuasa hukum Titis Rachmawati. (ist/rmolsumsel.id)

Kasus perselingkuhan ASN di Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) antara Briptu Suci Darma (25), DMK, dan WG terduga selingkuhan memasuki babak baru. Bak sinetron Layangan Putus, perselingkuhan tersebut sempat viral di jagat media sosial sehingga banyak menyedot perhatian masyarakat.


Kini Briptu Suci Darma melalui kuasa hukumnya,Titis Rachmawati mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat sejak 18 Mei lalu tapi sampai saat ini belum mendapat jawaban resmi dari Pemkab OKI.

Kecewa dengan Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) yang hingga kini belum merespon surat permohonan rekomendasi pemecatan suaminya Eks Kasubbag Protokol OKI berinisial DK dengan selingkuhannya berinisial WG. Pihak Briptu SC akan melakukan gugatan kepada pihak Pemkab OKI terkait undang-undang (UU) mengenai informasi publik.

"Jika surat yang kita sampaikan tidak ada tanggapan dari Pemkab OKI, pastinya kita akan melakukan upaya hukum kepada Pemkab OKI dengan mengajukan gugatan tentang informasi hukum publik nantinya,” katanya.

Dikatakan, Titis bahwa pihaknya sudah melayangkan surat sejak 18 Mei lalu tapi sampai saat ini belum mendapat jawaban resmi dari Pemkab OKI. "Hingga saat ini kita belum menerima balasan surat kita dari Pemkab OKI," katanya, Rabu (22/6).

Hingga pihaknya melayangkan surat somasi ke Pemkab OKI dan memberikan waktu sepuluh hari sejak somasi dilayangkan pada Senin (20/6) lalu . “Kita sudah melayangkan somasi terkait hal itu dan kita memberikan waktu 10 hari untuk direspon," pungkasnya.